Kanal

Warga Pekanbaru Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBB

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kebijakan Walikota (Wako) Pekanbaru menghapus atau mengurangi sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimanfaatkan warga.

Pemantauan Hariantimes.com di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jalan Teratai Pekanbaru, Kamis (27/06/2019) pagi, sejumlah warga terlihat antre melakukan pembayaran PBB di kantor kas BNI dan Bank Riau-Kepri Bapenda Pekanbaru.

Nurbaya (35), warga Kecamatan Senepelan mengaku baru mengetahui kebijakan-kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi PBB dari Wako Pekanbaru.

"Baru pagi ini saya tahu ada penghapusan dan pengurangan denda keterlambatan pembayaran PBB," katanya kepada wartawan media ini.

Hal yang sama dikatakan Wardah, warga Kecamatan Pekanbaru Kota. Wardah mengaku baru tahu sebentar  ini dari seorang kawan yang kerja di kantor notaris. 

"Katanya denda PBB dihapus atau dikurangi  dalam rangka memperingati hari jadi Pekanbaru," ujar Wardah.

Bsik Wardah maupun Nurbaya menyambut baik dan mengaku senang dengan kebijakan Wako Pekanbaru melakukan penghapusan dan pengurangan denda keterlambatan pembayaran PBB oleh masyarakat. Namun mereka mengaku belum bisa membayar pajak tersebut saat ini, karena denda yang harus dibayar nominalnya cukup besar.

"Denda PBB yang harus saya bayar setelah tadi dihitung oleh petugas di loket pelayanan PBB ratusan ribu rupiah. Sementara  saya cuma punya uang saat ini  untuk membayar biaya pokok PBB tahun lalu yang menurut rencana akan saya bayar sekarang," tutur Wardah sembari mengatakan, akan kembali ke Bapenda besok pagi untuk melunasi PBB nya.

"Sayang kalau moment penghapusan denda pajak ini tidak dimanfaatkan. Besok saja saya lunasi biaya pokok dan denda PBB saya," papar ibu rumah tangga ini.

Seperti dirilis sebelumnya, dalam rangka memperingati hari jadi Pekanbaru ke-245 tahun 2019, Wako Pekanbaru melalui surat keputusan (SK) nomor 46 tanggal 24 Juni 2019 mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi PBB terhitung dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019.(krm)

Berita Terkait

Berita Terpopuler