Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertema “Mewujudkan Harmoni Kreativitas Melalui Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik” di Gedung Dekranasda Kota Pekanbaru, Kamis (05/11/2026).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Dewi Sri Wahyuni, dan menghadirkan narasumber dari Ditreskrimsus Polda Riau, Asdisyah Mursid, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Eva Lusiana. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan karya, pencegahan pelanggaran KI, serta pemenuhan hak ekonomi para pencipta dan penggiat seni.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan pentingnya sinergi antara Korwas Polri dan PPNS Kementerian Hukum dalam memperkuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual, mulai dari penerimaan pengaduan hingga proses penyidikan.
Pembahasan juga mencakup pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, mekanisme pencatatan karya, serta kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur penanganan pelanggaran KI dan optimalisasi royalti musik guna menjamin hak ekonomi pencipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, terus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan penggiat seni dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya dan memenuhi kewajiban royalti semakin meningkat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam menciptakan ekosistem kreativitas yang sehat, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung kesejahteraan para pencipta dan pelaku industri kreatif di Provinsi Riau.(*)