Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka konsultasi dan koordinasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, jajaran Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Pertemuan ini membahas penguatan perlindungan pekerja melalui perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis. Pembahasan diarahkan untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta mendukung pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu perhatian utama adalah perluasan perlindungan bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan. Pengaturan Ranperda diharapkan memperjelas kelompok sasaran, mekanisme pendataan dan verifikasi, serta kriteria penerima dukungan pemerintah daerah agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih data kepesertaan.
Dari aspek kewenangan, pembahasan menekankan pentingnya pembagian peran antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui kebijakan, sosialisasi, koordinasi, serta penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyelenggaraan program, pelayanan kepesertaan, dan pembayaran manfaat tetap menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan juga mencakup kemungkinan dukungan pembiayaan iuran bagi pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kriteria penerima manfaat, mekanisme penganggaran, serta evaluasi pelaksanaan. Selain itu, koordinasi antarperangkat daerah perlu diperkuat untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam proses penyusunan Ranperda, Kanwil Kemenkum Riau turut menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui pendampingan para Perancang Peraturan Perundang-undangan, dilakukan pembahasan terhadap dasar hukum, ketepatan materi muatan, pembagian kewenangan, serta teknik penyusunan regulasi agar tidak terjadi pengulangan maupun pertentangan dengan ketentuan yang telah berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Edison Manik menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Hasil konsultasi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bengkalis.(*)