Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat persamaan persepsi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ini bertujuan menyelaraskan substansi pengaturan agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Persamaan persepsi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman antar pemangku kepentingan, menyerap masukan, serta menyelaraskan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Melalui diskusi teknis dan substantif, penyusunan regulasi diharapkan menghasilkan aturan yang selaras dengan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pembahasan, pengelolaan barang milik daerah dipandang sebagai aspek strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset dan akuntabilitas keuangan daerah. Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian aset, berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan Naskah Akademik juga menjadi fondasi penting dalam pembentukan Ranperda karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain mengidentifikasi persoalan yang dihadapi, naskah tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik, kondisi, kebutuhan, dan kemampuan Kabupaten Kuantan Singingi agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Hasil rapat menegaskan perlunya Ranperda sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi dan tertib fisik aset, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sejumlah aspek juga menjadi perhatian untuk diperkuat dan diperjelas dalam Ranperda, meliputi pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah, penghapusan aset, pinjam pakai, serta penggunaan barang milik daerah oleh instansi lain. Pengaturan yang lebih tegas pada aspek-aspek tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kondisi khas daerah sekaligus memberikan solusi atas persoalan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Melalui koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penyusunan Ranperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Langkah ini sekaligus mendukung pengelolaan kekayaan daerah yang lebih optimal, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler