Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) secara mediasi dan pemetaan daerah rawan pelanggaran KI, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga dalam penanganan pengaduan, pertukaran data dan informasi, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.
Kedatangan Kanwil Kemenkum Riau disambut oleh Doni Efendi, S.H., selaku Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Dr. Khairunnas, S.H., M.H., selaku Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam koordinasi tersebut dibahas mekanisme penanganan pengaduan dugaan pelanggaran KI, termasuk pentingnya penyampaian pengaduan oleh pemilik atau pihak yang memiliki hak atas KI melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pembahasan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pelindungan KI dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kanwil Kemenkum Riau bersama perangkat daerah terkait diharapkan dapat terus memberikan pemahaman bahwa pengaduan merupakan bagian dari mekanisme pelindungan hak dan tidak selalu berujung pada proses hukum yang kompleks. Dalam konteks penyelesaian sengketa, mediasi menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk membuka ruang musyawarah dan penyelesaian permasalahan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak para pihak.
Koordinasi turut membahas penguatan peran Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KI. Pembagian peran antara PPNS dan penyidik Polri menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Korwas PPNS juga berperan dalam koordinasi, pengawasan, dan dukungan teknis penyidikan PPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penanganan sengketa, Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau membahas pentingnya pertukaran data dan informasi terkait potensi pelanggaran KI serta perkembangan pengaduan dan penanganan perkara. Salah satu fokus pemetaan adalah potensi pelanggaran terkait pemanfaatan karya cipta dan pembayaran royalti musik dan lagu pada tempat atau kegiatan yang menggunakan musik secara komersial. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan, pembinaan, maupun penanganan lebih lanjut.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Edison Manik, koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna membangun sistem pelindungan dan penegakan hukum KI yang lebih terarah. Hasil koordinasi dengan Polda Riau akan menjadi bahan tindak lanjut melalui penguatan sosialisasi, pertukaran data dan informasi, pemetaan potensi pelanggaran, serta koordinasi teknis dengan Korwas PPNS dan unit kepolisian yang berwenang, sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau dapat berjalan secara lebih efektif.(*)