Kanal

Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Pekerja Lintas Batas dan Kepastian Hukum

Batam, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menghadiri Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Merantin di salah satu Hotel kawasan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/09/2026).

Kegiatan ini menjadi forum penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan skema perlakuan khusus yang memberikan kemudahan mobilitas sekaligus menjamin kepastian dan pelindungan hukum bagi masyarakat perbatasan.

Rapat yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 8 September 2026 di Jakarta. Kegiatan dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya untuk menyelaraskan langkah strategis penyusunan kebijakan SBT.

Dalam forum tersebut, Rudy Hendra Pakpahan menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif terhadap fenomena pekerja passing, yakni masyarakat perbatasan yang melakukan mobilitas lintas negara untuk bekerja. Menurutnya, penyusunan skema SBT melalui Pas Lintas Batas perlu memperhatikan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini belum secara khusus mengakomodasi mobilitas lintas batas untuk tujuan bekerja. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan keimigrasian.

Rudy juga mendorong diplomasi khusus antara Pemerintah Indonesia dan otoritas regional Malaysia melalui penyusunan kesepakatan tingkat lokal atau Local-to-Local Agreement. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di negara tetangga sekaligus meminimalkan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemerasan oleh sindikat atau agensi ilegal, serta eksploitasi pekerja. Penyusunan kebijakan perlu didukung pendataan, verifikasi, dan pelayanan dokumen secara terpadu melalui koordinasi pemerintah daerah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta BP2MI.

Selain kemudahan pelayanan, aspek pengawasan dan penegakan hukum menjadi perhatian penting dalam pembahasan. Rudy menekankan perlunya sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam melakukan pengawasan pada pintu pelintasan resmi maupun pelabuhan informal. Penguatan pengawasan diperlukan agar fasilitas khusus yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan mekanisme lintas batas.

Dari sisi penguatan regulasi daerah, Rudy mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyusun Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mengatur pembagian tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan, mulai dari pendataan, pemberian informasi, pelatihan, pelindungan selama bekerja, fasilitasi kepulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi pekerja migran beserta keluarganya. Penguatan Layanan Terpadu Satu Atap juga diperlukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan koordinasi pelayanan.

Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemudahan mobilitas masyarakat perbatasan, pelindungan pekerja, dan penguatan pengawasan keimigrasian. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT yang komprehensif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus mendukung terwujudnya kebijakan lintas batas yang berkepastian hukum.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler