Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Uji Petik dan Permohonan Masukkan atas Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan substansi, serta menyamakan persepsi dalam penyusunan pedoman pembinaan perencanaan regulasi daerah.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Partisipasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat peran Kantor Wilayah sejak tahap perencanaan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam rapat disampaikan hasil survei LAN RI terhadap 33 Kantor Wilayah yang menunjukkan bahwa 72,7 persen telah mengimplementasikan petunjuk teknis BPHN. Namun, sebanyak 48,5 persen menilai keluaran petunjuk teknis tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan operasional. Pelibatan Kantor Wilayah dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga masih terbatas, yakni sebesar 27,3 persen, sedangkan keterlibatan dalam monitoring dan evaluasi baru mencapai 24,2 persen.
Di sisi lain, sebanyak 90,9 persen Kantor Wilayah mendukung digitalisasi pelaporan melalui e-Monev SiRenkum. Hasil survei tersebut menjadi salah satu dasar penguatan pedoman agar pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan prosedural, tetapi juga berkembang menjadi proses yang lebih substantif, analitis, dan berbasis bukti. Penguatan sejak tahap perencanaan diharapkan turut meningkatkan kualitas harmonisasi serta kesesuaian produk hukum daerah dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pedoman yang dibahas memuat lima tahapan pembinaan, yaitu persiapan tim, verifikasi dokumen dan pemetaan kewenangan, penelaahan substansi, rekomendasi kelayakan, serta pelaporan digital melalui SiLancar-SiRenkum. Selain itu, dirancang mekanisme monitoring triwulanan terhadap usulan Propemperda dan evaluasi capaian antara perencanaan dengan realisasi pembentukan Peraturan Daerah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan pada siklus perencanaan berikutnya.
Dalam sesi pembahasan, Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas pembinaan, fasilitasi perencanaan, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah. Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan pedoman agar dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan operasional Kantor Wilayah.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan tata kelola pembentukan regulasi daerah sebagaimana menjadi komitmen Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan. Penyempurnaan pedoman diharapkan dapat memperkuat peran Kantor Wilayah sejak tahap perencanaan, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)