Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP Baru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut dilakukan melalui Webinar KUHAP Tahun Anggaran 2026 bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/09/2026).

Webinar diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, serta peserta dari berbagai unit kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi pertama dengan topik “Hukum Acara Pidana” yang menghadirkan Wisnu Nugroho Dewanto SE MH, dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr H Prim Haryadi SH MH.

Pada sesi tersebut dibahas hukum acara pidana sebagai landasan dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk penerapannya dalam praktik. Peserta juga diberikan kesempatan mengikuti diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi kedua bertema “Perspektif Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan Restorative Justice” dengan narasumber Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum.

Sesi kedua memberikan perspektif mengenai pelaksanaan penuntutan, tata kelola peradilan, serta penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Penerapannya perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemenuhan rasa keadilan.

Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Riau untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan regulasi, termasuk perubahan dalam hukum acara pidana. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP baru menjadi penting agar pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh tambahan pemahaman mengenai arah implementasi KUHAP baru, khususnya terkait hukum acara pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, penuntutan, tata kelola peradilan, dan penerapan keadilan restoratif.

Kegiatan berlangsung secara daring dengan tertib dan lancar serta ditutup pada pukul 11.30 WIB.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler