Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hulu secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (08/09/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau serta diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Biro Hukum Provinsi Riau, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa proses pengharmonisasian menjadi bagian penting dalam menyelaraskan rancangan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi diperlukan untuk mencegah terjadinya pertentangan maupun tumpang tindih pengaturan sekaligus memastikan regulasi yang dibentuk dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian visi serta misi pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dua Ranperkada yang dibahas yakni Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau bersama Biro Hukum Provinsi Riau melakukan pencermatan terhadap substansi dan sistematika kedua rancangan serta memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Terhadap Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, tim merekomendasikan penyempurnaan rumusan Pasal 3 sehingga penetapan Perubahan RKPD ditegaskan sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Perubahan KUA dan PPAS, serta Perubahan APBD Tahun 2026. Selain itu, dilakukan koreksi redaksional pada Pasal 4 ayat (2) untuk memperjelas rumusan dalam rancangan.
Sementara pada Ranperkada tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, ditemukan satu bab yang belum tercantum, yakni Bab Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan. Penambahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan sistematika dengan pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027. Lampiran rancangan juga perlu diselaraskan dengan batang tubuh, termasuk reposisi pengaturan sistematika Renja sebelum uraian mengenai rincian Renja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong optimalisasi peran Kanwil dalam mendampingi pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Harmonisasi tidak hanya memastikan ketepatan teknis penyusunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keselarasan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau. Penyempurnaan kedua Ranperkada berdasarkan hasil pembahasan diharapkan menghasilkan regulasi perencanaan pembangunan yang harmonis, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif.(*)