Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendukung penguatan kapasitas aparatur dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual melalui keikutsertaan dalam Pembekalan Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Manajemen PPNS 200 JP Bidang Kekayaan Intelektual, Rabu (02/09/2026). 

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para calon peserta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung kegiatan tersebut melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memperkuat pemahaman terkait penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Pembekalan dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se Indonesia. Pembahasan difokuskan pada berbagai persiapan Diklat Manajemen PPNS 200 JP, meliputi jadwal pelaksanaan, target kinerja, anggaran, metode pembelajaran, hingga kesiapan calon peserta.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan usulan agar pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS dapat dilaksanakan pada November 2026, setelah berakhirnya Diklat PKN II pada 15 Oktober 2026. Usulan tersebut mempertimbangkan adanya delapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang sedang mengikuti Diklat PKN II, sehingga diharapkan dapat mengikuti Diklat Manajemen PPNS secara lebih optimal.

Selain usulan tersebut, forum juga membahas sejumlah alternatif waktu dan metode pelaksanaan. Beberapa peserta mengusulkan pelaksanaan pada September 2026, November 2026, atau awal 2027 dengan mempertimbangkan beban tugas kedinasan dan kesiapan anggaran. Turut diusulkan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran daring dan luring sebagai alternatif untuk meningkatkan efisiensi sekaligus tetap menjaga efektivitas proses pembelajaran.

Berbagai masukan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Lembaga Diklat Kepolisian dan unit Eselon I terkait untuk memperoleh keselarasan mengenai jadwal, metode, kesiapan peserta, serta aspek teknis pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS. Forum ini juga menjadi ruang bagi Kantor Wilayah untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dalam mendukung penguatan kapasitas penegakan hukum KI.

Melalui keikutsertaan dalam pembekalan ini, Rudy Hendra Pakpahan dan jajaran Kanwil Kemenkum Riau menunjukkan komitmen untuk terus mendukung peningkatan profesionalitas aparatur serta penguatan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah. Diharapkan pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS 200 JP nantinya dapat semakin memperkuat kompetensi dan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler