Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pembinaan dan sinergi dengan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Provinsi Riau.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pendampingan Pengisian Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (18/08/2026).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau, Penyuluh Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah se-Provinsi Riau, Sekretariat DPRD se Provinsi Riau, perguruan tinggi anggota JDIH, serta peserta MagangHub di Divisi P3H. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung pelaksanaan kegiatan melalui jajaran Divisi P3H sebagai bentuk komitmen dalam penguatan pengelolaan JDIH di wilayah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, yang menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh anggota JDIH, baik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga negara, maupun perguruan tinggi. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Riau.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Hanjani, memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian monitoring dan evaluasi JDIH melalui aplikasi e-Report JDIHN. Penjelasan diberikan sebagai bekal bagi para operator sebelum memasuki sesi pendampingan secara lebih spesifik dalam ruang virtual masing-masing.
Untuk memudahkan pendampingan, peserta kemudian dibagi ke dalam tiga ruang diskusi, yaitu Room Pemerintah Daerah, Room Sekretariat DPRD, dan Room Perguruan Tinggi. Pada masing-masing ruang, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan pendampingan secara langsung terkait pengisian data monitoring dan evaluasi sekaligus membantu operator mengatasi berbagai kendala yang ditemui selama proses pengisian.
Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data monitoring dan evaluasi JDIH dapat diisi secara tepat dan sesuai dengan ketentuan. Selain memberikan panduan teknis, para Penyuluh Hukum juga membuka ruang diskusi agar setiap anggota JDIH dapat memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi e-Report JDIHN.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian batas waktu pengisian monitoring dan evaluasi pada aplikasi e-Report JDIHN, yaitu 21 Agustus 2026. Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Riau di bawah dukungan Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong pengelolaan JDIH yang semakin tertib, optimal, dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan akses masyarakat terhadap dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Riau.(*)