Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memimpin langsung rapat persiapan evaluasi Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2026 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono. Rapat diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dari masing-masing kelompok kerja (Pokja), serta Tim Inovasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan, persiapan evaluasi Zona Integritas menuju WBBM tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen dan eviden. Tetapi juga harus mampu menggambarkan implementasi nyata, perubahan yang dihasilkan, serta dampak dari berbagai program dan inovasi yang telah dilaksanakan.
"Setiap Pokja diminta memastikan seluruh data dukung yang disiapkan memiliki keterkaitan yang jelas antara perencanaan, pelaksanaan, hasil dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat maupun internal organisasi," pesan Rudy Hendra Pakpahan juga menekankan pentingnya konsistensi seluruh jajaran dalam melaksanakan program pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, keberhasilan menuju WBBM merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar-Pokja.
"Setiap anggota tim diharapkan memahami peran dan kontribusinya serta mampu memberikan dukungan terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya.
Selain evaluasi kesiapan masing-masing Pokja, rapat memberikan perhatian khusus terhadap inovasi yang dikembangkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Inovasi tidak hanya diposisikan sebagai pelengkap dalam pemenuhan eviden, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan organisasi dan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap inovasi perlu memiliki permasalahan yang jelas sebagai dasar pembentukan, tujuan yang terukur, mekanisme pelaksanaan yang jelas, serta menunjukkan hasil dan manfaat setelah diterapkan.
Tim Inovasi juga diarahkan untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan kembali seluruh inovasi yang telah dikembangkan di lingkungan Kantor Wilayah. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan inovasi yang ditampilkan dalam evaluasi merupakan inovasi yang benar-benar berjalan, dimanfaatkan, terdokumentasi dan memberikan dampak.
Aspek keberlanjutan inovasi juga menjadi perhatian, sehingga inovasi tidak berhenti setelah diluncurkan, tetapi terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan pelayanan.
Dalam pembahasan inovasi, turut ditekankan pentingnya penyusunan data dukung dan dokumentasi implementasi secara sistematis. Data tersebut antara lain dapat berupa jumlah pengguna atau penerima manfaat, tingkat pemanfaatan layanan, capaian sebelum dan sesudah inovasi diterapkan, testimoni pengguna, dokumentasi kegiatan, publikasi, serta bukti konkret lainnya yang dapat menunjukkan efektivitas inovasi. Dengan demikian, inovasi yang disampaikan dalam evaluasi dapat menggambarkan perubahan dan dampak secara objektif.
Rapat juga membahas strategi penyempurnaan inovasi agar memiliki nilai kebaruan, efektivitas, efisiensi, kemudahan akses, serta orientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Setiap inovasi diharapkan tidak sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan. Inovasi yang telah berjalan juga perlu dievaluasi secara berkala untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, serta ruang pengembangan yang masih diperlukan.
Selanjutnya, masing-masing Pokja diminta melakukan pengecekan kembali terhadap eviden dan capaian yang telah dikumpulkan. Hal ini mencakup kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan, indikator keberhasilan, capaian kinerja, dokumentasi perubahan, serta bukti tindak lanjut atas hasil evaluasi sebelumnya. Setiap Pokja juga diharapkan dapat menyusun narasi yang mampu menjelaskan proses pembangunan Zona Integritas secara utuh, mulai dari kondisi awal, intervensi yang dilakukan, hasil yang dicapai, hingga dampak yang dirasakan.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan juga mengingatkan agar seluruh data dan eviden yang disiapkan dapat dipertanggungjawabkan serta menggambarkan kondisi aktual di lapangan. Kesiapan menghadapi evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menjelang pelaksanaan evaluasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Melalui rapat ini, seluruh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Tim Inovasi berkomitmen untuk melakukan percepatan penyelesaian serta penyempurnaan berbagai kebutuhan evaluasi. Koordinasi antar-Pokja akan terus diperkuat, termasuk dalam pemenuhan data dukung, pengembangan inovasi, dokumentasi, publikasi, dan penyusunan strategi penyampaian capaian pembangunan Zona Integritas.
Kepala Kantor Wilayah berharap seluruh jajaran dapat menjaga semangat, kekompakan, dan konsistensi dalam proses menuju WBBM. Predikat WBBM tidak hanya menjadi target administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas perubahan nyata dalam budaya kerja, kualitas pelayanan, integritas, dan kinerja organisasi. Oleh karena itu, seluruh upaya pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Rapat berlangsung secara tertib, aktif, dan konstruktif, dengan adanya penyampaian masukan dari masing-masing Pokja dan Tim Inovasi. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi seluruh tim dalam mempersiapkan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026.(*)