Kanal

Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis

Rohil, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmen dalam melindungi produk unggulan daerah melalui pendampingan penyusunan dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Terasi Bagan Rokan Hilir, Kamis (30/07/2026). 

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan pengajuan permohonan Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk khas daerah yang memiliki nilai budaya, ekonomi, dan karakteristik tersendiri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Kekayaan Intelektual. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta para pelaku usaha Terasi Bagan.

Kegiatan pendampingan berlangsung di Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Deni Arif beserta jajaran; penyuluh perikanan; Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau, Eva Lusiana dan Aditya Nugraha; jajaran Analis Kekayaan Intelektual; perwakilan MPIG Terasi Bagan Rokan Hilir; serta para pengelola Terasi Bagan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Disampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Terasi Bagan Rokan Hilir telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir, sehingga tahapan selanjutnya difokuskan pada penyusunan dokumen deskripsi sebagai salah satu persyaratan utama pengajuan Indikasi Geografis.

Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen Deskripsi IG harus menggambarkan secara lengkap sejarah, reputasi, karakteristik, kualitas, wilayah geografis, hingga proses produksi Terasi Bagan Rokan Hilir. Untuk memperoleh data yang akurat, diperlukan koordinasi bersama Dinas Perikanan, penyuluh perikanan, MPIG, dan pelaku usaha, termasuk rencana pelaksanaan survei ke lokasi produksi guna melihat secara langsung proses pengolahan terasi dari tahap awal hingga pemasaran.

Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual, Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan Indikasi Geografis, yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas produk. Terasi Bagan Rokan Hilir dinilai memiliki potensi kuat karena telah dikenal masyarakat luas, memiliki cita rasa dan aroma khas, serta diproduksi dengan metode yang berkembang secara turun-temurun di wilayah Bagan, Sinaboi, dan Bangko.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau berharap proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Terasi Bagan Rokan Hilir dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar pengajuan permohonan pendaftaran IG kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan mampu menjaga kualitas dan reputasi produk, meningkatkan nilai tambah serta daya saing, sekaligus memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hilir.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler