Rohil, Hariantimes.com - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan dengan total luasan mencapai 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka serta menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perambahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/07/2026).
Turut mendampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Pol Akmadi, dan Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Di lokasi tersebut, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove diketahui telah dibuka menggunakan alat berat. Kerusakan itu menjadi bagian terbesar dari dua perkara yang tengah ditangani Polda Riau.
Kapolda menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan implementasi program Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan upaya pemulihan lingkungan.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," tegas Irjen Herry juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.
Polda Riau, katanya, akan terus menindak berbagai kejahatan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perkara pertama ditangani bersama Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Polisi menetapkan AF sebagai tersangka karena diduga membuka kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat terkait pembukaan lahan di wilayah Pasir Limau Kapas. Dalam perkara ini, SA ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan menunjukkan SA diduga membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
Polisi menduga tersangka menggunakan excavator untuk membuka lahan dan merusak vegetasi mangrove, meski telah ada larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.
Selain itu, kawasan mangrove tersebut diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan bagi Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi dari kedua perkara serta menghadirkan sejumlah ahli. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit excavator Hitachi berwarna oranye yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(*)