Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif pada Rapat Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Peta Permasalahan Hukum Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (10/07/2026).
Kegiatan ini menjadi forum berbagi pengalaman dan penguatan strategi pembinaan Posbankum serta penyusunan peta permasalahan hukum di daerah.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan bersama jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dipimpin oleh Penyuluh Hukum Utama BPHN, Marciana Dominika Jone yang mengajak seluruh Kantor Wilayah untuk berbagi praktik baik, kendala, serta inovasi dalam pembinaan Posbankum dan penyusunan peta permasalahan hukum.
Dalam pemaparannya, Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan menyampaikan, Kanwil Kemenkum Riau telah menyusun dan menyampaikan Peta Permasalahan Hukum sesuai pedoman BPHN. Berdasarkan hasil pemetaan, permasalahan hukum yang paling dominan di Provinsi Riau meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, sengketa pertanahan, perceraian, serta persoalan pekerja migran yang menjadi isu strategis mengingat letak geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Sementara itu, Kota Pekanbaru tercatat sebagai wilayah dengan jumlah permasalahan hukum terbanyak.
Selain pemetaan permasalahan hukum, Kanwil Kemenkum Riau juga memaparkan berbagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam penguatan Posbankum Desa dan Kelurahan. Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan Dana Bantuan Khusus Keuangan sebesar Rp1.000.000 per desa untuk operasional Posbankum. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga memberikan dukungan melalui bantuan operasional bagi kepala desa/lurah dan paralegal, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kampar tengah mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar pemberian dukungan operasional Posbankum di wilayahnya.
Inovasi lainnya yang dipaparkan adalah kerja sama Kanwil Kemenkum Riau dengan Pengadilan Tinggi Riau dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui kepala desa, Non Litigation Peacemaker (NLP), dan paralegal yang hasil perdamaiannya dapat dituangkan dalam Akta Van Dading. Selain itu,
Pengadilan Tinggi Riau telah mengembangkan aplikasi Tuanku Online (Bantuan Hukum Online) yang terintegrasi dengan data Posbankum Kanwil Kemenkum Riau sehingga masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi hukum secara lebih mudah. Kanwil juga menggandeng Fakultas Hukum Universitas Riau melalui program Kukerta Berdampak yang akan dilaksanakan di 37 desa di Kabupaten Kampar dengan fokus pada penguatan desa sadar hukum dan pelayanan Posbankum.
Atas berbagai capaian tersebut, Penyuluh Hukum Utama BPHN memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Riau karena dinilai berhasil menghadirkan berbagai praktik baik dalam pembinaan Posbankum melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi.
BPHN juga mendorong agar penyusunan peta permasalahan hukum tidak hanya mengandalkan data kuantitatif, tetapi turut dilengkapi analisis kualitatif terhadap isu-isu strategis seperti pekerja migran, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, dan kejahatan konvensional lainnya.
Melalui dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen terus memperkuat pembinaan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya akses keadilan yang lebih luas dan berkualitas di Provinsi Riau.(*)