Kanal

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos

Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Islam Riau (UIR) mengimbau seluruh mahasiswa, orangtua dan sivitas akademika untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kampus, khususnya terkait tagihan biaya kuliah dan administrasi akademik.

Kepala Biro Humas dan Promosi UIR, Assoc Prof Dr Harry Setiawan SKom MKom menegaskan, UIR tidak pernah melakukan penagihan biaya kuliah, Uang Kuliah Tunggal (UKT), maupun administrasi lainnya melalui pesan pribadi, baik melalui WhatsApp, SMS maupun media sosial (medsos).

"Seluruh informasi terkait tagihan dan pembayaran di Universitas Islam Riau hanya disampaikan melalui sistem resmi kampus, seperti Sistem Informasi Akademik (SIKAD) dan kanal resmi UIR," tegas Harry Setiawan kepada Hariantimes.com, Minggu (20/06/2026).

Menurutnya, apabila mahasiswa atau orangtua menerima pesan dari pihak yang mengatasnamakan UIR dan meminta pembayaran ke rekening pribadi, maka diimbau untuk tidak langsung melakukan transfer.

"Jika menerima pesan semacam itu, jangan segera melakukan pembayaran. Lakukan terlebih dahulu verifikasi kepada pihak kampus melalui kanal resmi yang telah disediakan," ujarnya.

Harry juga mengingatkan seluruh sivitas akademika agar senantiasa memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi universitas guna menghindari kerugian akibat tindakan penipuan. Dan sebagai upaya memberikan layanan informasi yang terpercaya, UIR menyediakan kanal komunikasi resmi melalui nomor 0811-777-1962 yang dapat dihubungi melalui layanan pesan (chat only).

"Kami mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk selalu waspada serta menjaga keamanan data pribadi dan transaksi keuangan. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya," ajak Harry.

Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, sambung Harry, UIR berharap seluruh sivitas akademika dapat lebih bijak dan teliti dalam menerima setiap informasi, sehingga terhindar dari berbagai modus kejahatan siber yang merugikan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler