Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan, dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi tersebut. Dalam kesempatan ini, beliau diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang memimpin jalannya rapat bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan menyampaikan. proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui forum ini, berbagai pihak dapat menyelaraskan substansi regulasi, menyerap masukan pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan bahwa peraturan yang disusun memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Rapat harmonisasi kali ini membahas tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru yang berkaitan dengan pengelolaan transportasi publik. Ketiga rancangan tersebut meliputi Ranperwako tentang Standar Layanan Minimal Pengelolaan Layanan Angkutan Umum dengan Skema Pembelian Layanan, Ranperwako tentang Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Berbasis Jalan dengan Skema Pembelian Layanan pada BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, serta Ranperwako tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan dan catatan dari aspek yuridis maupun teknis perancangan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan substansi yang diatur tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik di Kota Pekanbaru.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa ketiga Ranperwako pada prinsipnya telah mendukung upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum, memperkuat kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Pekanbaru, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan layanan transportasi perkotaan. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan melalui harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai regulasi terkait, khususnya di bidang pemerintahan daerah, lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan BLUD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta standar pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang modern, efektif, dan berkelanjutan. Dukungan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi P3H menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(*)