Kanal

Mardius : Jika Tak Berupa Ajakan Tidak Masalah

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Terkait polemik larangan berkampanye di masa tenang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra SH menjelaskan bahwa jika itu tak berupa ajakan untuk memilih salah satu kandidat calon dan siapa pun orangnya, itu tidak ada masalah.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuansing saat dikonfirmasi media ini, Minggu malam (14/04/2019) di Teluk Kuantan.

"Boleh muncul atau berbicara di media syber atau online dan medsos juga. Asalkan tidak berupa ajakan untuk memilih salah seorang calon," kata Mardius Adi Saputra.

"Kemudian tidak pula menggunakan atau menyebutkan nomor urut serta parpol nya. Intinya, tidak ada embel embel politisasi seorang calon. Kalau masuk berita, ya boleh boleh saja sejauh tidak mengajak untuk dan atau mengarahkan orang lain untuk memilihnya," jelasnya.

Contohnya, kata Mardius, pertama : Saya siap kalah, dan siap jika tidak terpilih nantinya.

Kedua : Saya berharap, siapapun yang nantinya diberi amanah oleh masyarakat untuk lebih mementingkan kepentingan masyarakat banyak," kata Mardius mencontohkan kalimat yang dibolehkan.

Terkadang, lanjutnya, seorang calon itu juga merupakan pengurus yayasan atau organisasi lainnya. "Kan syah syah saja. Itu bukan berpolitik. Jadi kita harus jelih dalam menilai suatu objek pembicaraan diberita itu, kalau mereka melanggar tentu ada yang keberatan dan bahkan mungkin calon lain bisa melaporkannya, atas pelanggaran yang dilakukan itu," papar Ketua Bawaslu Kuansing itu. (hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler