Jakarta, Hariantimes.com - Media sosial tengah diramaikan oleh potongan video yang mengeklaim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Selasa (28/04/2026) menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Thobib menjelaskan, video tersebut merupakan hasil potongan dari pernyataan Menag pada acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 02 April 2026. Video tersebut sengaja dikemas dengan judul provokatif, “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”, sehingga memicu kesalahpahaman luas.
Menurut Thobib, narasi yang berkembang telah keluar dari konteks aslinya. Ia menekankan bahwa Menag sebenarnya tengah menyampaikan gagasan tentang pengelolaan ibadah kurban yang lebih modern dan tertata demi kemaslahatan umat yang lebih luas.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang dibicarakan adalah gagasan awal mengenai manajemen kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Itu bukan berarti mengganti atau menghapus praktik ibadah yang sudah ada,” jelas Thobib memastikan, tidak ada larangan terkait penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama menjamin praktik ibadah tersebut tetap berjalan sesuai syariat Islam sebagaimana biasanya.
Dalam gagasan yang disampaikan Menag, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurbannya melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Bagi masyarakat yang menginginkan kepraktisan, mereka dapat menyerahkan hewan kurban atau dana senilai hewan kurban kepada Baznas. Nantinya, proses penyembelihan hingga pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas, baik di tingkat pusat maupun daerah,” imbuhnya.
Pengelolaan melalui Baznas didukung oleh fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar higienis dan kesejahteraan hewan. Hal ini bertujuan agar kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran melalui data yang terintegrasi.
Meski demikian, Thobib menegaskan bahwa cara konvensional tetap diperbolehkan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau berkelompok di lingkungan masing-masing, tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan sama sekali,” pungkasnya. (*)