Dumai, Hariantimes.com - Polres Dumai menyelenggarakan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Sabtu (14/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Jalan Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini dipimpin Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang SIK SH yang diwakili Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Dumai, Personil Polres Dumai serta perwakilan personel Polsek jajaran Polres Dumai.
Dalam sambutannya, AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan, penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan kesempatan emas bagi penegak hukum setelah bertahun-tahun menggunakan peraturan warisan kolonial.
"KUHP Baru adalah cerminan semangat reformasi hukum, yang beradaptasi dengan perkembangan zaman, teknologi, dan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia," ujar AKP Agung Rama Setiawan menambahkan, pemahaman terhadap kedua undang-undang ini tidak hanya menjadi tugas penegak hukum, melainkan juga kebutuhan bersama untuk menghindari pelanggaran, mengetahui langkah jika menjadi korban atau saksi, serta menjaga ketertiban masyarakat.
"Implementasi undang-undang progresif ini membutuhkan sinergi erat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K saat dikonfirmasi awak media menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan baru ini bagi personel Polri.
"KUHP dan KUHAP Baru membawa perubahan fundamental mulai dari filosofi pemidanaan yang lebih humanis, penataan delik pidana, hingga mekanisme penegakan hukum yang lebih efisien dan akuntabel," ujar AKBP Angga.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan membangun pemahaman komprehensif agar substansi hukum baru dapat dijalankan dengan optimal.
"Kita harus memastikan bahwa setiap personel mampu menerapkan ketentuan-ketentuan baru ini dengan tepat dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik dan penegakan hukum menjadi lebih adil," tegasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber AKP J.W. Nainggolan, S.H dan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H yang membahas secara mendalam tentang ketentuan KUHP Baru dan KUHAP Baru. Kegiatan juga diisi sesi tanya jawab serta pengarahan lanjut dari Kasikum Polres Dumai AKP Dodi Yuskal SAP MH.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah seluruh peserta memahami bahwa KUHP dan KUHAP Baru telah diberlakukan, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas Polri..(*)