Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem remunerasi di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) harus transparan, akuntabel dan berbasis kinerja.
Sistem remunerasi yang berkeadilan adalah instrumen penting untuk mendorong produktivitas dan budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya sesaat membuka kegiatan Konsinyering Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengelolaan SDM dan Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Teluk Kuantan Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran RSUD Teluk Kuantan dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), termasuk Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. Benni Antomy dan Kepala Bagian Hukum Pemda Kuansing Yunita Trisia.
Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan BLUD RSUD Teluk Kuantan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi nasional terbaru seperti UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan UU No. 20/2023 tentang ASN.
"Ranperbup ini harus kuat secara hukum, realistis dalam penerapan, serta memberikan kepastian dan motivasi bagi seluruh pegawai," tegas Rudy Hendra Pakpahan berharap seluruh peserta dapat berkontribusi aktif agar lahir peraturan yang adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan di Kuansing, sehingga tata kelola layanan RSUD Teluk Kuantan menjadi modern dan berdaya saing.(*)