Kanal

Bupati Harris Harapkan BPD Jalankan Fungsi Pengawasan ADD

Pelalawan, Hariantimes.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa. Sehingga  tidak akan ada permasalahan hukum di dikemudian hari.

Harapan itu disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris saat melantik dan mengesahkan pengangkatan anggota BPD se Kecamatan Bandar Sei Kijang di Gedung Serba Guna Kantor Camat Bandar Sei Kijang, Senin (01/04/2019).

Sebanyak 24 orang anggota BPD diambil sumpah jabatannya untuk melaksanakan tugas dan pengabdian selama 5 tahun kedepan. Di antaranya Desa Lubuk Ogung dilantik sebanyak 7 orang BPD, Desa Muda Setia sebanyak 5 orang BPD, Desa Kiab Jaya sebanyak 7 orang BPD dan Desa Simpang Beringin sebanyak 5 orang BPD.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin,Anggota DPRD Propinsi Riau Sewitri,Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi,Kepala OPD,Camat Bandar Sei Kijang Wazarman,Kapolsek,Para Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Bupati Pelalawan dua periode ini juga menambahkan, BPD kedepan dengan ADD yang cukup besar dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan diharapkan peran aktif bisa mengawasi, menggali aspirasi masyarakat, menampung dan mengelola serta menyalurkan aspirasi masyarakat dengan mengadakan musyawarah bersama masyarakat di desa.

Mantan Ketua DPRD Pelalawan ini mengingatkan perlunya pengawasan dari BPD atas kinerja kepala desa. Sehingga tidak akan adanya permasalahan hukum yang dihadapi oleh kepala desa di masyarakat dan secara hukum. 

"Perlu kita ketahui, Kabupaten Pelalawan mendukung kebijakan nasional menghadapi persaingan global. Kedepan kita melihat banyaknya program-program desa di Negeri Seiya Sekata ini," ujar Bupati (rls/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler