Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Islam Riau (UIR) memberikan pernyataan resmi terkait hoax dan berita palsu yang dilaporkan Mantan Dosen Universitas Islam Riau, Fat Haryanto Lisda pada kurun waktu Agustus 2025-September 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan berkali-kali memberitakan hoax dan berita palsu terkait kondisi dan statusnya pada Universitas Islam Riau. Pada kondisi tersebut, UIR mengalami kerugian pencemaran nama baik institusi dan tentunya berimbas pada kepercayaan publik.
Setelah menjalankan proses kehati-hatian sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik, melalui siaran pers ini Biro Humas dan Promosi UIR memberikan keterangan resmi.
Apalagi saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai mantan dosen Universitas Islam Riau yang Diberhentikan melalui SK No. 38/Kpts/YLPI-IX/2022 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau di Pekanbaru.
Fat Haryanto Lisda diberhentikan karena tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai Dosen pada Program Studi Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Riau (Fisipol UIR) dalam kurun 2017-2022 (5 tahun).
Merujuk data kepegawaian, catatan kinerja, penilaian pimpinan fakultas serta beberapa notulensi rapat internal di Fakultas dan ditingkat Universitas, Fat Haryanto Lisda dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai dosen UIR. Yang bersangkutan tidak pernah hadir di kampus untuk melakukan aktifitas belajar dan mengajar (Pendidikan), tidak memiliki rekam jejak karya ilmiah (Penelitian) dan aktifitas Pengabdian Kepada Masyarakat yang berafiliasi dengan UIR.
Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai panitia/peserta pada kegiatan internal program studi, fakultas maupun universitas terhitung dari masa kontrak ditandatangani (1 Februari 2017).
Dalam upaya mempertahankan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas dan program studi, Fat Haryanto Lisda dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan pada program studi, fakultas, maupun universitas. Sehingga, melalui Forum Rapat Pimpinan Universitas Islam Riau menyarankan Fat Haryanto Lisda untuk dikeluarkan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2022, Rektor Universitas Islam Riau mengeluarkan SK Pemberhentian yang bersangkutan. Dan 30 September 2022, Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau menerbitkan SK Pemberhentian Dengan Hormat berlaku efektif 1 Oktober 2022.
Dalam kurun masa kerja (2017-2022), yang bersangkutan tetap menerima gaji yang dikirimkan ke rekening pribadi yang bersangkutan. Jadi Hoax apabila yang bersangkutan menyampaikan ke hadapan publik melalui media, bahwa TIDAK PERNAH MENERIMA GAJI (Nol Rupiah).
Menjadi catatan penting bagi publik, meskipun Fat Haryanto tidak mampu memenuhi satupun unsur kinerjanya sebagai dosen (Nol Kinerja), Universitas Islam Riau tetap memenuhi kewajibannya dengan membayarkan gaji yang bersangkutan.
Terkait perjanjian kerja antara UIR dan Fat Haryanto Lisda, semua berkas tertulis dan kontrak perjanjian jelas disepakati.
"Kami meyakini, yang bersangkutan mengetahui implikasi dari perjanjian kerja tersebut. Yaitu kepadanya diwajibkan untuk melakukan aktifitas Catur Dharma Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Dakwah Islamiyah," ujar Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau, Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Selasa (07/10/2025)
Selanjutnya, merujuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama Fat Haryanto Lisda sudah diajukan untuk dicabut, terkonfirmasi melalui sistem PDDIKTI pada tanggal 15 November 2022, nama yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai dosen program studi kriminologi, Fisipol UIR.
Berikutnya, terkait jabatan fungsional, dosen dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsionalnya secara berkala. Dengan catatan, dosen tersebut harus memenuhi syarat penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang terdiri dari melaksanakan aktifitas tri dharma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) yang secara berkala dan berturut-turut (2 kali dalam 1 tahun) dilakukan penilaian.
Sesuai rekam jejaknya, Fat Haryanto Lisda tidak pernah memenuhi BKD tersebut. Melalui siaran pers ini, Universitas Islam Riau menempuh “Hak Jawab” dalam upaya menangkal Hoax dan Berita Palsu yang tidak dapat divalidasi yang sudah terlajur disebar kepada masyarakat.
UIR tidak pernah melakukan diskriminasi ataupun upaya yang berimbas merugikan bagi seluruh civitas akademika khususnya dosen. Segala bentuk perjanjian kerja diketahui kedua belah pihak yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan diatas materai.
"Kami meyakini, implikasi dari perjanjian tersebut pun sudah diketahui oleh kedua belah pihak dan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun," ujar Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom.
Terkait dengan laporan yang bersangkutan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, tim dari Bagian Personalia; Biro Umum, Administrasi dan Personalia (BAUP), Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Tim Biro Hukum dan Etik UIR telah memenuhi panggilan Disnaker Provinsi Riau pada Tanggal 28 Agustus 2025 serta memberikan bukti-bukti dan lampiran terkait laporan Fat Haryanto Lisda.
Sampai siaran pers ini dibuat, UIR tunduk dan patuh pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan bersedia menyelesaikan kompensasi sesuai amanah kedua undang-undang tersebut.
Namun perlu menjadi catatan publik, Universitas Islam Riau lebih mengutamakan untuk tunduk dan patuh pada Regulasi yang berlaku di Indonesia dibanding meneruskan sengketa ini pada tingkat yang lebih tinggi. Karena tentunya akan merugikan Fat Haryanto Lisda.
UIR menyadari, hubungan ketenagakerjaan bukan sekedar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Melainkan hubungan manusia dengan manusia yang nantinya hubungan tersebut akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Tentunya, UIR menunggu niat baik Fat Haryanto Lisda untuk mengemukakan permohonan maaf dan koreksi pemberitaan yang sudah terlanjur disebarkannya di beberapa media melalui Siaran Pers dan Rekaman Video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui kanal media dan sosial media yang dapat diketahui publik secara luas.
Dalam upaya memperbaiki kekeliruan informasi yang berdampak pada nama baik Universitas Islam Riau, setidaknya untuk empat pemberitaan berikut:
1. Pada berbagai berita dan platform digital, di antaranya seperti yang diberitakan oleh “kata media berita” dan “kata media video” diketahui, bahwa Fat Haryanto Lisda sebagai dosen Fisipol UIR, diketahui telah mulai bekerja sejak tahun 2017 dan sampai dengan yang bersangkutan diberhentikan dari UIR tidak sama sekali mendapatkan gaji atau digaji 0 (nol) rupiah.
2. ? Diperoleh informasi, Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi karena masih menggunakan data berupa NIDN dari yang bersangkutan dengan afiliasi UIR sampai dengan tahun 2024, sementara diketahui bahwa Fat Haryanti Lisda telah diberhentikan oleh UIR sejak tahun 2022.
3. ? Diperoleh informasi bahwa Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR melakukan pemberitahuan pemberhentian yang bersangkutan hanya melalui pesan whatsapp tanpa diikuti dengan SK pemberhentian.
4. ? Terkait tuntutan Fat Haryanto Lisda yang meminta untuk dibayarkan upahnya sebagai dosen secara penuh dan menyatakan bahwa pihak UIR tidak sama sekali membayarkan gaji dari dosen yang bersangkutan, sementara menurut keterangan dari Fat Haryanto Lisda, yang bersangkutan telah melaksanakan pekrjaannya secara penuh dan professional.
Rekan pers dan media di Indonesia, melalui siaran Pers yang singkat ini, Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom bertindak sebagai Spoken Person bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi terkait news gathering dan aktifitas jurnalistik lainnya dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tervalidasi.
"Kami informasikan selain siaran pers ini, segala macam bentuk berita, tindak tanduk serta penyebaran informasi atas nama Fat Haryanto Lisda bukan menjadi tanggung jawab UIR melalui Biro Humas dan Promosi. Segala bentuk keterangan resmi dan informasi tervalidasi hanya melalui siaran pers atau statement resmi dari spoken person yang ditunjuk mewakili Universitas Islam Riau," ujar Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom menghimbau rekan media untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spoken person UIR demi menghindari penyebaran Hoax dan Fake News di Masyarakat. Universitas Islam Riau tetap membutuhkan sumbangsih rekan Media melalui aktifitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait perkembangan dan kelanjutan dari informasi ini.(*)