Kanal

Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru Dr H Endar Muda SH MH resmi meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (03/07/2025).

Salah satu penguji eksternal dalam sidang terbuka tersebut adalah Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA.

Ujian promosi doktor yang dimulai pukul 09.15 WIB itu dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Islam Riau Assoc Prof Dr Admiral SH MH.

Selain Prof Dr KH Noor Achmad MA sebagai penguji eksternal, tim penguji lainnya yakni Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL selaku promotor, Prof Dr Syahraini Tambak SAg MA sebagai perwakilan guru besar, serta Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Thamrin SH MHum, Dr H Efendi Ibnususilo SH MH dan Dr Anton Afrizal Chandra SAg MSi.

Seluruh penguji merupakan akademisi senior dari lingkungan Program Pascasarjana UIR yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan studi keislaman.

Selama ujian promosi berlangsung, Promovendus Dr Endar Muda mendapat berbagai pertanyaan kritis dari tim penguji terkait disertasinya yang berjudul “Optimalisasi Kelembagaan Zakat dalam Menghimpun Dana Umat di Indonesia”. Namun dengan tenang dan tangkas, Endar berhasil menjawab seluruh pertanyaan secara sistematis dan sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan.

Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA yang hadir sebagai penguji eksternal menyampaikan ketertarikannya terhadap topik dan hasil penelitian promovendus.

Menurutnya, disertasi tersebut membahas persoalan yang sangat prinsipil dalam konteks kelembagaan zakat di Indonesia, baik dari sisi posisi kelembagaan maupun legal standing Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hasil penelitiannya cukup bagus dan kompetitif. Saya bahkan telah mencatat sejumlah data penting untuk menelusuri lebih lanjut novelty-novelty yang ditawarkan oleh promovendus dalam disertasinya,” ujar Prof Noor Achmad sembari juga menilai, ujian promosi doktor ini berlangsung secara ilmiah dan dinamis. Komposisi tim penguji, promotor, dan ko-promotor disebutnya sangat kompeten, sehingga menghasilkan penelitian yang berkualitas.

Hasil kajian Dr Endar, menurut Prof Noor Achmad, layak dikembangkan lebih lanjut oleh Baznas RI, khususnya dalam aspek kelembagaan.

“Tadi saya mencermati salah satu masukan penting dari promovendus, yakni perlunya kelembagaan Baznas dilengkapi dengan Dewan Muhasabah dan mekanisme sanksi. Ia juga mengusulkan agar Baznas ditempatkan di bawah kementerian terkait. Menurut saya, untuk memperkuat posisi kelembagaan di tingkat nasional, usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut di internal Baznas,” pungkasnya.

Di hadapan tim penguji dan tamu undangan, Dr Endar Muda menegaskan, masih banyak faktor yang menghambat optimalisasi penghimpunan zakat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah rendahnya literasi zakat di masyarakat, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, lemahnya political will dan minimnya dukungan pemerintah, serta kecenderungan para muzakki untuk menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi.

Menurutnya, kesenjangan antara potensi zakat dan realisasi penghimpunan dana umat masih cukup lebar. Akibatnya, tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menurunkan angka kemiskinan belum tercapai secara signifikan.

Endar juga mencatat, pembayaran zakat melalui Lembaga Amil Zakat resmi masih belum menjadi pilihan utama bagi sebagian besar muzakki.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tidak mengatur sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajiban zakat terbukti tidak efektif. Ini menjadi salah satu penyebab optimalisasi penghimpunan dana umat belum mencapai target yang seharusnya,” ungkap Endar.

Sebagai Ketua Baznas Kota Pekanbaru, Endar juga mendorong Lembaga Amil Zakat untuk meningkatkan edukasi publik, mensosialisasikan Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara lebih masif, serta melakukan pendekatan langsung kepada para muzakki agar bersedia menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah.

“Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga perlu direvisi. Terutama dalam hal pemberian sanksi bagi muzakki yang tidak menjalankan kewajibannya. Revisi ini diharapkan menjadi langkah strategis agar para muzakki lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban zakat,” tegas Endar.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler