Kanal

Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Siak lebih luas dari pada kawasan Area Penggunaan Lain (APL)-nya.

Sekitar 44,2 persen wilayah Kabupaten Siak atau 359.689 hektar (ha) merupakan kawasan hutan produksi. Sementara itu, Area Penggunaan Lain (APL) hanya seluas 356.217 hektar atau 43,7 persen.

Seperti permukiman warga, fasilitas sosial dan akses jalan sebagian besar berada dalam APL yang sangat terbatas.

"Hal utama tentu saja perihal perwujudan Visi Misi dan program utama kami berkaitan dengan masalah hak hutan tanah rakyat Siak. Ini mengakibatkan banyak tantangan yang kami hadapi, terutama masalah konflik lahan dan terbatasnya akses infrastruktur dasar masyarakat," sebut Bupati Siak Dr Afni Z saat berkunjung ke  kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk membangun sinergi kelembagaan, guna menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Kabupaten Siak, Sabtu (21/06/2025).

Turut serta mendampingi Dr Afni tampak juga Wakil Bupati Siak Syamsurizal, OPD terkait dan Ketua Komisi II DPRD Siak.

Dikatakan Dr Afni, konflik lahan biasanya terjadi karena para pihak saling memperjuangkan hak atas ruang hidup dan bisnis mereka.

"Sebagai mantan Tenaga Ahli Menteri, saya tahu bagaimana merancang model yang tidak mengkotakkan antara bisnis dan pelestarian alam. Keduanya harus seimbang. Berkeadilan untuk semua. Meski terkadang kata adil juga tidak mesti harus sama, akibat adanya pembatasan kewenangan yang diatur oleh Negara," sebut Afni sembari juga menyampaikan sejumlah masalah lainnya seperti tata kelola sampah dan upaya pinjam pakai kawasan hutan di Kabupaten Siak.

"Kami butuh dukungan untuk skema ini. Tanpa akses formal ke kawasan, kami tak bisa membangun jalan atau fasilitas dasar lainnya yang dibutuhkan rakyat Siak. Terimakasih sambutan hangat Bapak Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Embiyarman, dan jajaran. Semoga Allah SWT meridhoi niat baik kita dan langkah ini menjadi pintu pembuka untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ruang hidup masyarakat di tengah keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler