Pekanbaru, Hariantimes.com - Advokat senior Yusril Sabri sukses mempertahankan penelitian disertasi doktornya dihadapan Rektor Universitas Islam Riau, openen ahli dan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi yang berlangsung di Ruang Sidang Promosi Doktor lantai III Kampus Pascasarjana UIR Jalan Kaharuddin Nasution pada Senin (14/06/2025).
Usai promosi, Yusril dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor di awal namanya.
Dalam penelitian disertasinya, Dr Yusril Sabri SH MH mengurai pertanggung jawaban akademik dengan judul disertasi “Asas Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Pada Proyek Pemerintah Guna Percepatan Pembangunan di Indonesia.
Usai mempresentasikan penelitiannya, Yusril menjawab secara tegas dan lugas pertanyaan dari Tim Penguji yang terdiri dari Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL (Rektor UIR/Ketua Sidang/Promotor), Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum (Co Promotor), Prof Dr H Detri Karya SE MA (Representasi Guru Besar), Prof Dr H Fahmi SH MH (Penguji Eksternal), Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MH, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Assoc Prof Dr Admiral SH MH, Assoc Prof Dr Efendi Ibnususilo SH MH dan Assoc Prof H Abdul Thalib SH MCL PhD masing-masing sebagai tim penguji.
Menurut Yusril, Built Operate Transfer (BOT) dapat memberikan keuntungan seperti percepatan pembangunan infrastruktur, mengurangi beban anggarab pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta optimalisasi terhadap pemanfaatan asset milik negara atau daerah.
‘’Perbandingan pengaturan hukum BOT di Indonesia dengan negara-negara lain ditemukan perbedaan yang sinifikan dalam pengaturannya,’’ kata Yusril Sabri.
Konsep BOT di negara lain keterlibatan swasta dalam proyek BOT umumnya melibatkan perjanjian yang mengizinkan pihak swasta membangun, mengoperasikan dan kemudian menyerahkan kembali fasilitas tersebut kepada pemerintah setelah jangka waktu tertentu.
‘’Perjanjian ini sering digunakan sebagai cara untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik. Di Indonesia, pihak swasta mendirian bangunan kemudian setelah digunakan oleh investor untuk mengambil manfaat dalam jangka waktu tertentu, maka bangunan tersebut diserahkan kepada pemerintah,’’ urai Yusril Sabri.
Ia melanjutkan, implementasi terhadap asas kepastian hukum dapat diperoleh dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 dan Permendagri No 19 tahun 2016, dan saat ini telah keluar pula Peraturan Menteri Ralam Negeri No 7 tahun 2024.
‘’Promovendus berpendapat tejadi kendala dalam implementasi yakni adanya pasal-pasal yang bersifat multi tafsir, misalnya terkait dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang berlaku pada saat ditanda-tangani, sementara pembangunan memerlukan jangka waktu dua sampai tiga tahun sehingga investor belum dapat mengambil manfaat secara ekonomi, dan pada akhirnya investor juga tidak bisa berkontribusi kepada pemerintah daerah,’’ kata Yusril.
Ujian promosi doktor yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri rekan sejawat promovendus. Antara lain Asisten II Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasoit, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Dr Yuliarso, Dekan Fakultas Hukum UIR Dr M Musa SH MH, Dr H Zahrul Rabain SH MH (mantan Hakim Agung RI), M. Suhindra SPi (Kepala Cabang BNI Pekanbaru), Efendi SH (Ketua PTUN Pekanbaru), Kiki Rahdiana (PT Asuransi Jasaraharja Pekanbaru), dan Suryanto SH (Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata).(*)