Jakarta, Hariantimes.com - Belum lama ini, dunia bisnis kuliner di Indonesia dihebohkan dengan kasus yang dialami oleh brand yang sempat viral kemarin, Almaz Fried Chicken. Brand ayam roscik goreng Saudi yang tengah berkembang pesat. Saat mengurus sertifikasi halal, Almaz justru menghadapi kendala serius, yakni mereka dimintai biaya yang tidak masuk akal, hingga miliaran rupiah! Kasus ini pun ramai diperbincangkan dan menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kuliner.
Padahal, menurut Okta Wirawan, CEO Almaz Fried Chicken, “Jika diajukan melalui jalur resmi, biaya sertifikasi halal jauh lebih terjangkau dan prosesnya cukup sederhana. Sayangnya, masih banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan pelaku usaha dengan menawarkan jalur pintas atau meminta pungutan liar yang memberatkan.”
?Melalui artikel ini, penulis turut menyampaikan
“Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?”
Bagi bisnis makanan dan minuman di Indonesia, memiliki sertifikat halal bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan. Sebab, bagi konsumen terutama yang beragama Islam, akan lebih yakin membeli produk yang sudah terjamin kehalalannya. Namun, proses mendapatkan sertifikasi ini sering kali dianggap rumit, padahal sebenarnya cukup mudah jika mengikuti prosedur resmi.
Berikut adalah cara resmi mengurus sertifikasi halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menetapkan prosedur yang jelas dan transparan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Adapun langkah-langkahnya yaitu :
Pendaftaran melalui SIHALAL
Mendaftar di platform resmi SIHALAL BPJPH.
Mengisi data perusahaan dan produk yang akan disertifikasi.
Melengkapi Dokumen Persyaratan
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Daftar produk dan bahan baku yang digunakan.
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Diagram alur produksi dan dokumen pendukung lainnya.
Proses Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH akan memeriksa bahan, proses produksi, hingga fasilitas produksi untuk memastikan semuanya memenuhi standar halal.
Fatwa Halal dari MUI
Setelah pemeriksaan selesai, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil audit.
Penerbitan Sertifikat Halal
Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
BPJPH menetapkan biaya resmi sertifikasi halal yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pungutan liar yang beredar di lapangan:
UMKM tertentu: GRATIS melalui program khusus pemerintah.
Usaha kecil: Rp300 ribu.
Usaha menengah: Rp5 juta.
Usaha besar: Rp12,5 juta.
Biaya ini sudah mencakup seluruh proses audit hingga penerbitan sertifikat halal, sehingga pelaku usaha tidak perlu membayar lebih jika melalui jalur resmi.
Dari asus Almaz Fried Chicken: Pelajaran Bagi Semua Pelaku Usaha
Almaz Fried Chicken mengalami sendiri bagaimana proses sertifikasi halal bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka harus menghadapi permintaan pembayaran dalam jumlah fantastis, yang tentu sangat merugikan. Untungnya, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak dan bisa menjadi pelajaran bagi bisnis lain untuk lebih berhati-hati.
Pelaku usaha harus memahami bahwa sertifikasi halal tidaklah mahal atau sulit, asalkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Waspada Pungutan Liar dalam Proses Sertifikasi Halal
Agar tidak mengalami hal yang sama seperti Almaz Fried Chicken, pelaku usaha perlu lebih waspada dan memastikan mereka mengurus sertifikasi halal melalui jalur yang benar. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
? Gunakan platform resmi SIHALAL BPJPH
? Pastikan semua dokumen sudah lengkap sesuai persyaratan
? Jangan tergiur dengan tawaran "jalur cepat" yang tidak jelas sumbernya
? Laporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya tidak wajar
(*)