Kanal

Empat Anggota FPG DPRD Bengkalis Dianggap Dewan Ilegal

BENGKALIS, Hariantimes.com-  Terkait   empat anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis yang sudah diberhentikan oleh Gubernur  Riau, namun masih aktif menggunakan fasilitas dewan dan masih aktif mengikuti  kegiatan dewan serta melakukan perjalan dinas sebagai anggota DPRD, seharusnya mereka mentaati aturan dan regulasi yang berlaku di negara ini.

Demikian pernyataan kerasa Hj Yanti Komalasari SE MM Legislator asal Kota Dumai yang saat ini merupakan Anggota FPG  DPRD  Provinsi Riau yang juga anggota BK DPRD Provinsi, Rabu (27/9)

Yanti mengaku mendapati empat anggota dewan bengkalis yang sudah dipecat oleh Partai Golkar karena pindah partai, masih melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Riau  bahkan dirinya sudah menegur secara langsung oknum anggota dewan tersebut.

"Ya, jika sudah diberhentikan secara resmi oleh gubernur, maka berdasarkan aturannya, mereka sudah tidak berhak lagi mengambil semua fasilitas kedewanan," tegasnya.

Ditegaskan Yanti, termasuk perjalanan dinas.  Jika mereka masih mengunakan fasilitas dewan dan masih aktif mengikuti kegiatan dewan serta melakukan perjalanan dinas sebagai anggota dewan, maka hal ini bisa menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

"Artinya mereka ini bisa dianggap dewan ilegal dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, baik polosi maulun jaksa," ujarnya.

Dikatakan Yanti Komalasar jika hal ini dibiarkan , bisa saja nantinya akan diikuti oleh anggota dewan lain yang sudah dipecat partainya, sehingga ini menjadi preseden buruk untuk lembaga legislatif.ungkapnya

Yanti Komalasari juga menyinggung soal adanya mosi tidak percaya, yang dibuat oleh mayoritas Anggota DPRD Bengkalis, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memakzulkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

"BK tidak berhak untuk memberhentikan, atas dasar apa Ketua dan Wakil Ketua dimakzulkan? Lagian prosedurnya juga tidak dijalankan, kalau memang mereka dianggap bersalah, harus ada teguran lisan dan tertulis, bukan ujug-ujug diberhentikan, ingat DPRD adalah lembaga resmi yang memiliki aturan hukum, sehingga semua yang ada di dalamnya harus mengikuti aturan, kita tidak bebas gitu aja, kita harus membuat kebijakan kegiatan berdasarkan aturan," ujarnya.(don)

Berita Terkait

Berita Terpopuler