MEMPURA | HarianTimes.com — Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH UNILAK) melaksanakan kegiatan Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) dari tanggal 20 hingga 23 Juli 2023 sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menerjunkan lebih kurang 200 orang mahasiswa dengan didampingi Dosen yang disebar disemua kelurahan dan kampung yang ada di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kedatangan sebanyak 21 orang mahasiswa KBM Kelompok 9 Fakultas Hukum UNILAK yang didampingi langsung oleh Dosen Andrew Shandy Utama SH MH melaksanakan penyuluhan hukum kepada para siswa disambut hangat Kepala SMA Negeri 1 Mempura, Drs Rustam Effendi bersama majelis guru dan siswa, Sabtu (22/07/2023) kemarin di SMA Negeri 1 Mempura.

Andrew Shandy Utama SH MH menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan kegiatan wajib mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK untuk menyampaikan ilmu yang selama ini dipelajari di kampus. “Mahasiswa diwajibkan untuk menyampaikan ilmu hukum yang selama ini dipelajari di kampus dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK di SMA Negeri 1 Mempura adalah Hukum Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Salah satu penyuluhan yang diberikan adalah Hukum Perlindungan Konsumen,” imbuh Andrew, merupakan Dosen yang mendampingi kegiatan.
Mahasiswa KBM Kelompok 9 Fakultas Hukum UNILAK yang berjumlah 21 orang tersebut, yaitu Bram Mesta, Alex Irawan, Puja Herani Br Hasibuan, Putri Simanjuntak, Harun Arasid, Puja Nirmala Br Hasibuan, Indah Sari Harahap, Annisa Witri, Rut Juliantina, Whesly Aleksandro Pangaribuan, Adw Raymond Lumban Raja, Edo Rizki Maihendra, I Wayan Mahardika, Muhammad Safei, Wahid Musthofa, Jeremia Einsteein Ompusunggu, Arif Hidayat, Surya Dhani Pratama, Boyke SM, Rocky Alexander, dan Novan Anugrah.*