Kanal

Gubri Terima Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

Piagam tersebut diserahkan Kepala Dinas (Kadis) Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya kepada Gubri Syamsuar yang didampingi Ketua KI Riau Zufra Irwan dan Sekretaris Diskominfotik Riau Sri Mekka di Kediaman Gubernur Riau, Selasa (10/01/2023).

Gubernur Riau Syamsuar mengaku gembira lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mampu meraih predikat kualifikasi informatif kategori pemerintah provinsi dengan nilai 96,02 dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

“Ini bagus sekali, kalau bisa tetap terus mempertahankanlah ya," kata Gubri Syamsuar singkat. 

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Riau Erisman Yahya menyebutkan, penghargaan ini sebelumnya telah diberikan KI Pusat kepada Pemerintah Provinsi Riau pada 14 Desember 2022 lalu pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Saat itu, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.

“Kita kemarin mendapatkan penghargaan dari KI Pusat. Alhamdulillah kita termasuk Provinsi yang dianggap memiliki keterbukaan informasi. Sudah sesuai yang diharapkan Komisi Informasi Pusat. Jadi kita sudah termasuk daerah yang memiliki nilai keterbukaan informasi sangat baik,” jelas Erisman.

Ketua KI Riau Zufra Irwan mengatakan, penghargaan Anugerah itu dilaksanakan oleh 372 badan publik dengan 7 kategori yaitu kementerian/lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian.

Kemudian lembaga non struktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha milik Negara dan partai politik.

“Secara umum progresnya itu tadi 96,02 persen, alhamdulillah ya baik,” ujarnya. 

Di kesempatan itu, Zufra juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban pihaknya selama setahun.

"Kita menyerahkan laporan pertanggung jawaban Komisi Informasi Provinsi Riau yang harus memang disampaikan sekali setahun kepada Gubernur,” sebut Zufra seraya menyampaikan, setiap KI yang ada di daerah memang selalu bertanggungjawab menyampaikan laporan tahunan tersebut karena itu merupakan hasil kegiatan dari Januari 2022 hingga akhir Desember 2022.

“Bahwa undang-undang memang menyebutkan komisioner komisi informasi Provinsi memang bertanggungjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Itu tadi yang kita sampaikan beberapa kegiatan kita sejak Januari 2022 hingga sampai akhir Desember 2022,” katanya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler