Kanal

Selama 2022, Tindak Pidana di Wilkum Polres Kuansing 336 Kasus

Kuansing, Hariantimes.com - Selama tahun 2022, jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Kuansing sebanyak 336 kasus.

Rinciannya 73 kasus narkoba selesai diatas 100 persen. Sedangkan 263 kasus ini terdiri dari tindak pidana konvensional 246 selesai 165 dan  tindak pidana khusus sebanyak 17 selesai 12. Jadi penyelesaian perkara sebanyak 177 kasus atau 73,87 persen. 

Dari jumlah tindak pidana yang terjadi selama tahun 2022, sebanyak 336 kasus tersebut jenis kejahatan terbanyak di luar kasus narkoba adalah tindak pidana penganiayaan ringan 40 kasus. Kemudian tindak pidana penggelapan 35 kasus dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 24 kasus, persetubuhan anak dibawah umur 22 kasus, pengeroyokan 21 kasus, perjudian 14 kasus dan perncurian biasa 11 kasus. 

Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap 73 kasus, melebihi target untuk tahun 2022 ini yaitu 73 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 89 orang. Sedangkan total barang barang bukti narkotika yang diamankan berupa shabu sebanyak 221,7 gram, daun ganja kering sebanyak 608,18 gram dan pil ekstasi nihil.

Perbandingan dengan tahun 2021 untuk kasus adanya peningkatan 6 kasus. Tetapi untuk tersangka adanya penurunan yaitu 2 tersangka," sebut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi diwakili Wakapolres Kuansing Kompol Lilik Surianto S ST SH MH didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Kuansing dan juga awak media yang ada di Kuansing saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Lobi Polres Kuansing, Jumat (30/12/2022).

Untuk kasus-kasus menonjol atau atensi selama tahun 2022, beber Kompol Lilik Surianto, jajaran Polres Kuansing juga berhasil mengungkap 2 kasus kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang. Dalam proses sidang dan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang jumlah tersangka yang diamankan 3 orang dalam tahap 1.

Sementara data kecelakaan lalulintas yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 93 kejadian. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan data lakalantas pada tahun 2021 lalu sebanyak 38 kejadian.

Seiring dengan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas selama tahun 2022 juga terjadi penaikan. Dimana pada tahun 2021 lalu, korban meninggal dunia sebanyak 16 orang dan tahun 2021 sebanyak 23 orang.

"Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas tahun 2022 terdata adalah faktor manusia 93 kasus," katanya.

Kemudian untuk program percepatan vaksinasi Covid-19, Polres Kuansing dan seluruh jajarannya telah bekerja keras menyukseskannya bersama seluruh stakeholder yang ada. Dari sasaran sebanyak 258.199 orang/dosis, tercapai yang telah divaksin dosis I sebanyak 241.855 atau 93,67 persen dan dosis II sebanyak 194.686 dosis atau 75,40 persen. 

Pada kesempatan ini, Wakapolres Kuansing menyampaikan tentang capaian kinerja jajaran Polres Kuansing selama tahun 2022, berikut petikannya : 

Disampaikan Wakapolres, jumlah kekuatan personil Polres Kuansing tahun 2022 riil sebanyak 514 personil atau 46 persen dari jumlah ideal personil 1.114 personil. Jadi, saat ini Polres Kuansing  kekurangan Personil sejumlah 600 personil. 

Selain itu, dalam tahun 2022 Kapolres  memberikan penghargaan kepada  46 orang personil Polres yang dinilai berhasil dalam menjalankan tugas-tugas dilapangan, serta memberikan Punishmen atau sanksi terhadap Personil Polres yang melanggar kode etik 8 personil, sanksi disiplin 3 personil, sanksi pidana nol personil dan yang diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH) 2 personil.

Mengakhiri Konferensi Pers tersebut, Wakapolres menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk MSi kepada seluruh masyarakat Kuansing apabila dalam memberikan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat Kabupaten Kuansing belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat.

“Mohon maaf, kedepan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan lebih baik sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Wakapolre

Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, agar tidak menggunakan petasan dalam acara tutup tahun selalu jaga kondusifitas pada saat melaksanakan kegiatan akhir tahun laksanakan kegiatan yang bersifat positif dalam perayaan tutup tahun hindari minuman keras,judi dan kebut-kebutan dan dalam saat melaksanakan kegiatan ibadah ataupun kegiatan diluar rumah pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman dan terakhir selalu menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama," tutup Wakapolres Kuansing.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler