Kanal

Kajati Riau Monitoring Pelaksanaan Program Jaminan Sosial

Pekanbaru, Hariantimes.com - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi beserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbariau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau melaksanakan pertemuan bersama Badan Usaha (BU) di Provinsi Riau

Kegiatan dalam rangka Sosialisasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial tersebut dilaksanakan di Pekanbaru, Selasa (31/05/2022) dan dihadari oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten I Sekda Provinsi Riau dan dan 50 BU di Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Jaja Subagja dalam sambutannya menyebutkan, jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat penting. Sehingga Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengoptimalkan pelaksanaannya melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kepada Kementerian Lembaga, Direksi BPJS, Pemerintah pusat dan daerah dan Jaksa Agung.

“Instruksi Presiden dimaksud, secara khusus telah memerintahkan kepada lembaga Kejaksaan.melalui Jaksa Agung melakukan program kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk optimalkan program Jaminan Sosial dan melakukan monitoring pelaksanaan dan melaporkan secara berjenjang. Sehingga saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menghimbau kepada stakeholder terkait dan pimpinan Badan Usaha di wilayah Riau, untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial dalam bentuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran BPJS secara tepat waktu dan tepat manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Jaja.

Sementara itu, Kepala Kejasaan Tinggi Riau, Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Dr Imron Rosadi ST MH mendukung segala upaya yang dapat meningkatkan pelaksanaan Program JKN-KIS di Provinsi Riau.

Menurutnya, bukan hanya BU yang berbadan hukum saja yang wajib menjadi peserta jaminan sosial tapi seluruh BU kecil dan menengah bahkan individu perorangan.

“Jika pekerja sakit, sementara tidak didaftarkan pada program jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan maka akan berdampak pada produktifitas pekerja itu. Dan ini tentunya merugikan perusahaan. Jadi Kami harapkan BU-BU untuk dapat patuh menjalankan program jaminan sosial. Karena itu (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan) adalah hak pekerja,” sebut Imron.

Dalam paparannya, Eddy Sulistijanto Hadie menyebutkan, pada tahun 2021 terdapat 75 BU di Provinsi Riau yang tidak patuh dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas pemeriksan BPJS Kesehatan dan telah dilimpah ke Kejaksaan dengan menerbitkan surat khuasa khusus dengan tingkat efektifitas sebesar 92,50 persen.

“Selain itu BPJS Kesehatan juga melakukan pemeriksaan terpadu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada Tahun 2021 kepada 14 BU dengan output 3,7 miliar,” lanjut Eddy.

Sebagai bentuk komitmen BU selaku pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial secara optimal, maka telah dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen BU yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Elwan Jumandri.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler