Kanal

Tim Opsnal Satres Narkoba Under Cover Buy ke Sebuah Rumah

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua kelompok tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 2.106 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 4.492 butir.

Untuk kelompok pertama, pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal slasatres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Kemiri Kecamatan Sukajadi sering terjadi transaksi Narkotika. 

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan under cover buy ke sebuah rumah yang berada di Jalan Kemiri. Sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial TA (44), AI (36) SN (31) dan EAP (37).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 372 butir diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 paket diduga jenis ganja kering.

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial IW (34). Dan berhasil ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis ekstasi logo Ferrari warna kuning dan 6 bungkus logo Ferrari warna merah sebanyak 4.120 butir dengan total keseluruhan dari kelima tersangka sebanyak 4.492 butir.

"Selanjutnya, berhasil mengungkap kelompok lainnya yang merupakan 4 tersangka tindak pidana Narkotika jenis Shabu," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri SIK, Plh Kasi Humas IPDA. Syafriwandi saat konferensi pers di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kamis (16/12/2021).

Kapolresta menyampaikan, penangkapan 4 tersangka ini di lokasi yang berbeda. TKP pertama di salah satu travel yang beralamat di Jalan Sukajadi kota Pekanbaru, TKP kedua di salah satu hotel Kecamatan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi, yang ketiga di pinggir Jalan Pattimura Kecamatan Sipin Kota Jambi dan yang terakhir di Jalan Ir H Juanda seberang Alfamart Kota Jambi 

"Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan warga Jambi berinisial S (45), AB (45), AS (35) dan MDG (30)," beber Kapolresta seraya menyampaikan, pengungkapan berawal pada Senin (06/12/2021) sekira pukul 16.15 WIB. Dimana Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi adanya penumpang tujuan Jambi yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S yang sedang beristirahat di lantai 2 travel sembari menunggu jam keberangkatan.

"Tersangka sedang beristirahat di lantai 2 di salah satu travel tujuan Jambi yang berada di Sukajadi. Dan Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SK. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan dua bungkus diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna merah. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka S mengakui barang tersebut akan diantar ke Kota Jambi atas perintah AB. Dan Tim Opsnal langsung menuju Kota Jambi untuk melakukan kontrol delivery. Dan pada hari Selasa (07/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka AB. Dari hasil keterangan AB, Tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dan langsung melakukan dua kali kontrol delivery dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yaitu AS dan MDG," ungkap Kapolresta.

Saat ini 9 tersangka dari dua kelompok tindak pidana narkotika jenis shabu dan pil ekstasi sedang ditahan di Mako Polresta Pekanbaru. 

Atas perbuatannya, 9 tersangka akan dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler