Kanal

Dukung KIP, Transformasi dan Digitalisasi Informasi Jadi Kunci Penting

Pekanbaru, Hariantimes.com -  Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi.

Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, baik dan bersih. Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan. Di antaranya melalui transformasi dan digitalisasi informasi.

“Dalam upaya optimalisasi diseminasi informasi publik yang lebih baik, khususnya di masa pandemi saat ini, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung keterbukaan informasi publik,” tegas Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin pada acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu se dunia 2021 secara virtual, Selasa (28/09/2021).

Dalam acara yang bertema “Membangun Sinergisitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berintegrasi” ini lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan digitalisasi informasi dan ketersediaan platform saat ini, informasi publik dapat diakses secara cepat dan menjangkau masyarakat luas. 

Hal tersebut harus dapat menjadi motivasi bagi badan-badan publik untuk tidak menunda pelaksanaan kewajibannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebab, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat.

“Semua Badan Publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah, dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik," imbau Wapres. 

Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat,” imbaunya lagi. 

Khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, keterbukaan dan akurasi informasi sangat diperlukan oleh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan.

“Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program-program prioritas pemerintah. Seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi guna mengendalikan penyebaran virus COVID-19. Agar seluruh masyarakat dapat kembali beraktivitas secara aman/sehat dan produktif, termasuk di seluruh desa di tanah air,” urainya. 

Di sisi lain, Wapres juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa memegang peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta partisipatif sehingga desa semakin maju, kuat, dan mandiri. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengungkapkan bahwa  keterbukaan informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk masyarakat desa.

“Apresiasi kepada desa merupakan bentuk komitmen bahwa keterbukaan informasi publik juga dilaksanakan sampai dengan seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Gede.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler