Kanal

APBDes Tak Jalan, Konflik Kades dan Ketua BPD Bisa Berujung Penonaktifan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Menindaklanjuti instruksi Bupati Kuantan Singingi Andi Putra SH MH, pada saat Pelantikan 44 orang Pj Kepala Desa Se Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Tanggal 1 Juli 2021 kemarin, kita telah melakukan upaya-upaya untuk percepatan pengesahan APBDes Pulau Busuk Inuman agar segera disampaikan oleh Pemerintah Desa Inuman bersama BPD kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Camat Inuman.

Hal itu ditegaskan oleh Pj Sekda Kuansing Dr Agus Mandar SSos MSi saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (03/07/2021) terkait konflik yang terjadi antara Kepala Desa Pulau Busuk dan Ketua BPD Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal ini sudah menyebabkan banyak kendala terhadap berjalannya roda Pemerintahan Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman sejak beberapa waktu belakangan.

"Ya betul, sesuai instruksi Bupati Kuantan Singingi kita telah melakukan upaya upaya untuk percepatan pengesahan APBDes Pulau Busuk Inuman agar segera disampaikan oleh Pemerintahan Desa bersama BPD Pulau Busuk Inuman kepada pemerintah daerah melalui Camat Inuman," kata Agus Mandar.

Dalam rapat yang dipimpin Pj Sekda Dr Agus Mandar SSos MSi, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhjelan Arwan SH MH, Plt Inspektur Kabupaten Drs Darwin, Plt Kadis Sosial PMD Drs Napisman, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Yulizar SSos MSi, Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin dan Ketua BPD Pulau Busuk Asrianto.

"Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Pulau Busuk Inuman untuk membuat kesepakatan agar RPAPBDes paling lambat hari Senin tanggal 5 Juli sudah diserahkan kepada Dinas Sosial PMD untuk divalidasi agar bisa dilaksanakan," terang Pj Sekda Agus Mandar.

"Semua peserta rapat sepakat dan telah menandatangani notulen rapat tersebut, kecuali Ketua BPD yang tidak mau menandatangani notulen tersebut," tegas Agus Mandar.

Saat ditanya HarianTimes.com mengapa Ketua BPD Pulau Busuk Asrianto enggan untuk menandatangani hasil rapat yang telah disepakati bersama oleh seluruh peserta rapat tersebut, Pj Sekda mengaku tidak tau alasannya. Dimana saat semua peserta menandatangani notulen atau berita acara, Ketua BPD Pulau Busuk Inuman malah keluar begitu saja meninggalkan ruangan.

"Kalau alasannya kami tidak tau, Asisten 1, Inspektur dan Kadis Sosial PMD sudah meminta agar Ketua BPD menandatangani notulen rapat tersebut namun yang bersangkutan tetap tidak mau dan setelah peserta yang lain menandatangani Ketua BPD langsung keluar dari ruang rapat," terang Agus Mandar.

Pj Sekda Agus Mandar, Pemerintah Daerah Kuansing sangat berharap kepada Ketua BPD Pulau Busuk Inuman untuk bisa berjiwa besar, sehingga roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat Desa Pulau Busuk Inuman pun bisa menikmati hasil dari pembangunan nantinya.

"Kami tetap meminta kepada Ketua BPD agar berjiwa besar demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Pulau Busuk berjalan dengan baik," harap Pj Sekda Kuansing.

Ternyata Ketua BPD Pulau Busuk Inuman juga merupakan seorang ASN aktif di jajaran OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.

Asisten 1 yang membidangi Pemerintahan dan Kesra Kantor Bupati Kuansing, Muhjelan Arwan SH MH saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Ahad (04/07/2021) mengatakan bahwa seorang BPD boleh berasal dari PNS atau ASN.

"Boleh dari ASN, dan sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tentang Desa, boleh menerima tunjangan dan operasionalnya, karena ini bukan jabatan linier, jabatan sebagai ASN beda dengan BPD tersebut," terang Asisten 1 Muhjelan Arwan.

Menurutnya, Pemda Kuansing sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, yakni Kepala Desa dan Ketua BPD Pulau Busuk Inuman untuk memberikan atau menyampaikan usulan RAPBDes Pulau Busuk pada Senin (05/07/2021) besok ke Pemda Kuansing melalui Camat Inuman.

"Kita tunggu hasilnya sampai besok hari Senin 05 Juli 2021, apa hasilnya akan kita ketahui dari laporan Camat Inuman nantinya. Jika tidak juga menemukan titik temu dan terjadi penghambatan roda pemerintahan nantinya, pemda melalui inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau riksus nantinya," terang Muhjelan.

Nah, jika saat dilakukan riksus nantinya ditemukan siapa yang bersalah dalam proses penyusunan RAPBDes Pulau Busuk Inuman tersebut, Pemda Kuansing akan melakukan penonaktifan terhadap yang bersangkutan, kata Muhjelan.

"Jika keduanya bersalah, keduanya kita non aktifkan, dan kita berikan waktu untuk menyelesaikan selama 3 atau 6 nantinya, atau bahkan lebih. Selama di non aktifkan, untuk sementara akan dialihkan atau dilimpahkan seluruh fungsi dan tugas yang ada di desa tersebut kepada Pemerintah Kecamatan nantinya, agar roda pembangunan bisa berjalan dan masyarakat tidak dirugikan," tegas Asisten 1.

Sebagai akibat dan dampak dari terjadinya konflik antara Kepala Desa dengan Ketua BPD Pulau Busuk Inuman, APBDes Pulau Busuk Inuman tidak bisa dimanfaatkan sejak Januari 2021.

"Bagaimana mau dimanfaatkan, APBDes nya saja belum di syahkan, pembangunan, dana BLT serta honor Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD dan lainnya juga ikut terkendala, belum bisa dibayarkan," terang Muhjelan.

Padahal kita sudah menyarankan agar di setujui saja dulu, meskipun setujui bersyarat sehingga APBDes bisa berjalan dan masyarakat tidak dirugikan, kata Muhjelan.

"Setujui bersyarat saja dulu kan bisa, agar APBDes bisa berjalan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kan bisa di berikan catatan yang mana saja yang tidak disetujui, di buatkan berita acaranya, nanti dalam riksus kita selesaikan," tegas Muhjelan.

"Kita tunggu hasil laporan dari Camat Inuman Senin besok (05/07/2021), lalu kita lakukan riksus, dan setelah itu kita sampaikan hasilnya ke pimpinan (Bupati Kuansing), nanti pak Bupati selaku pimpinan yang akan menilai dan memberikan keputusan akhirnya, apakah akan terjadi penonaktifan untuk selamanya atau bersifat sementara nantinya," tegasnya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler