Kanal

Tim Opsnal Polsek Sukajadi Amankan Dua Tersangka Perkara Pertolongan Jahat

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim opsnal Polsek Sukajadi mengamankan dua orang tersangka perkara pertolongan jahat, Selasa (16/02/2021) dinihari.

Tersangka diketahui inisial TA alias Afin (34) beralamat Jalan Melati Gang Surya No 35 RT 004 RW 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng (40) beralamat  Jalan Cempaka Gang Surya No 05 Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru itu kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sukajadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Hendrizal Gani SH MH membenar telah melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka laki-laki perkara pertolongan jahat atau membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor. Tersangka berisial TA alias Afin (34), dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng(40) pada hari Selasa (16/02/2021) dinihari.

Dikatakan Kapolsek, korban Jasiman Jali
beralamat Jalan Belut RT 002 RW 003 Kelurahan Selat Panjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti datang ke rumah anaknya di jalan angkasa Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BM 4494 NR warna putih hitam tahun 2011. Sepeda motor diparkirkan di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Korban pun langsung masuk kedalam rumah. 2 menit kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya hidup dan korban melihat keluar sepeda motor sudah tidak ada lagi, Minggu (10/01/2021) sore.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi, didapatkan informasi dari masyarakat diketahui keberadaan tersangka pertolongan jahat atau penadah, Selasa (16/02/2021) pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi bergerak menuju ke Jalan Melati Gang Surya Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  TA  alias Afin. 

Tersangka inisial TA alias Afin mengakui mendapat sepeda motor dari tersangka inisial AI  alias Ade Centeng. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Sukajadi melakukan penangkapan  tersangka AI alias Ade Centeng di Jalan Cempaka Gang Surya No 05 Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. 

Setelah tertangkap tersangka inisial AI alias Ade Centeng dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam kantong celana 1 buah kunci T. Kemudian tersangka mengakui mendapatkan sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam dari tersangka Fajar (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka berupa 1 Sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario nomor  Polisi BM 4494 NR warna putih hitam tahun 2011, 1 buah kunci Kontak sepeda motor dan 1 buah Kunci T

"Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 480 KUHPidana," katanya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler