Kanal

LPSK Luncurkan Hotline 148

Jakarta, HarianTimes.Com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan secara online.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online LPSK dilakukan di saat bersamaan dengan kegiatan Fun Walk Day 2018 memeringati Hari Jadi LPSK yang ke-10 di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (12/8/2018) pagi. Dan layanan tersebut untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan dan bantuan.

"Hotline 148 ini bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK. Tujuan layanan ini untuk semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan LPSK. Dan masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di sela peluncuran yang dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga itu.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama BMKG, Rektor Universitas Islam Asyafiiyah, serta para Wakil Ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Selain hotline 148, sambung Semendawai, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan karena jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.

“Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya,” kata Semendawai.

Selain pemanfaatkan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat. Semendawai menjelaskan, tim ini nantinya akan cepat tanggap menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban. Kali ini, bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi.

“Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK,” ujar Noor Sidharta.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler