Kanal

Ketua Masjid Paripurna Kecamatan Diberhentikan Secara Tak Hormat

Pekanbaru, Hariantimes.com – Setelah kisruh yang cukup lama terjadi dan berbuntut pemecatan secara tidak hormat kepada Ketua Badan Pengelola Masjid  Paripurna (BPMP) Al Muhajirin Kecamatan Rumbai H Syahril SPd.

Pemecatan itu dilakukan melalui Musyawarah Besar Jamaah (Mubesjam) Masjid Paripurna Al Muhajirin Kecamatan Rumbia yang berlangsung pada, Ahad (6/12/2020) di Masjid Paripurna Al Muhajirin Kecamatan Rumbai.

Dalam musyawarah besar jamaah yang dihadiri Ketua Dewan Pembina yang juga Camat Rumbai Vemiherza, Ketua MUI Kecamatan Rumbai Busihat, Ketua Yayasan Al Muhajirin H Jahran, Ketua LPMK Umban Sari Ir Syafri Effendi, Babinsa, Babinkamtibmas dan ratusan jamaah masjid yang sangat antusias menghadiri Mubesjam tersebut.

Ratusan jamaah yang mengikuti Musbesjam, sebelum masuk ke masjid harus melewati protokol kesehatan dan mengisi absensi hadir. Karena jumlah kertas suara dengan absensi yang ada harus sesuai, sehingga petugas panitia menjaga ketat pintu masuk masjid.

Musyawarah besar jamaah diawali dengan proses pembacaan risalah permasalah BPMP Al Muhajirin Kecamatan Rumbau, oleh H Mukhtar yang juga pengurus Yayasan Al Muhajirin dan dilanjutkan dengan sidang pleno yang dipimpin oleh Drs Rajiman yang juga sekretaris yayasan.

Dari 126 jamaah yang hadir dari jamaah masjid Paripurna Al Muhajirin terdiri dari dari RW6, RW7,RW8 dan RW12  yang memilih opsi Ketua BPMP Al Muhajirin tidak melanjutkan kepemimpinannya sebanyak 115 orang jamaah, sedangkan 3 jamaah yang setuju agar Ketua BPMP dilajutkan kepengurusanya. Sedangkan 1 abstain dan 6 jamaah lainya tidak memberikan haknya.

Namun sangat disayangkan, Ketua BPMP Al Muhajirin H Syahril SPd tidak hadir dalam Mubesjam tersebut. Meski pimpinan sidang sudah beberapa kali memanggil agar Ketua BPMP Al Muhajirin menyampaikan sambutan terhadap persoalan yang terjadi di masjid.

Camat Rumbai Vemiherza yang menghadiri musyawarawah besar jamaah dan memberikan sambutan dihadapan ratusan jamaah menyebutkan, setelah proses keputusan oleh jamaah ini hendaknya tidak ada lagi kisruh pengurus dan jamaah terjadi dikemudian hari. Karena ini cukup menyita waktu bagi pemerintah selaku yang membawahi masjid paripurna kecamatan.

‘’Kami mengharapkan ini yang terakhir, dan tentu ini tidak terjadi lagi. Dan kami sudah cukup lama menengahi proses kisruh pengurus dan jamaah, namun tidak ada jalan keluarnya dan akhirnya karena pemilihan ketua BPMP Al Muhajirin dipilih jamaah maka dikembalikan ke jamaah. Hasilnya sudah terjadi jajak pendapat dimana jamaah tidak mengingikan H Syahril sebagai ketua,’’ ujarnya.

Menurutnya, setelah proses pengambilan putusan melalui voting suara secara tertutup oleh jamaah, maka pihak kecamatan akan segera menerbitkan surat pemberhentian dan juga pembekuan terhadap pengurus masjid. Sedangkan untuk mengisi kesosongan kepengurusan, maka pihaknya menunjuk pihak Yayasan Al Muhajirin yang membawahi masjid sampai terpilihnya kepengurusan yang baru.

Sementara itu, Ketua Yayasan Al Muhajirin H Jahran juga menyampaikan, pihak yayasan dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai instruksi dari Camat Rumbai dan pihaknya hanya sebagai penengah dan tidak berpihak ke siapapun. Namun pihaknya juga  sangat menyayangkan persoalan ini terus berkembang.

 ‘’Ya, sudah putus. Karena ini keinginan jamaah tentu ini sudah putusan mutlak dan tidak bisa diganggugat lagi kami tinggal menunggu surat dari Camat Rumbai,’’ ujar Ketua Yayasan Al Muhajirin H Jahran.

Jahran menyebutkan, pihaknya masih menunggu instruksi Camat Rumbai untuk menerbitkan surat pemberhentian secara tertulis, karena surat keputusan pengangkatan pengurus masjid ditandatangani Camat Rumbai.

Sedangkan, pimpinan sidang Rajiman juga mengaku, proses musyawarah jamaah sudah dilakukan dan dalam proses itu, pihaknya juga sudah memberikan hak pembelaan kepada Ketua BPMP Al Muhajirin H Syahril SPd, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tidak menerima undangan.

‘’Kami tetap panggil sampai 3 kali untuk menyampaikan sambutan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Padahal kami sudah menyampaikan undangan kepada beliau pada 4 Desember lalu melalui WA dan sudah ada tanda contreng, namun diabaikan. Tapi itu adalah hak dia, dan proses musyawarah besar jamaah tetap dilanjutkan,’’ ujarnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler