Kanal

Lengkap Syarat dan Daftar BLT UMKM, Tunggu SMS Pemberitahuan Dana Cair

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka, dengan cara Login www.depkop.go.id yang merupakan link daftar BLT UMKM online yang resmi.

Setiap pelaku UKM dapat mendaftar dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagaimana diketahui, bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Cek syarat pendaftaran serta bagaimana daftar BLT UMKM di link www.depkop.go.id.

Untuk syarat utama bagi penerimanya, yakni :

– WNI

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki usaha mikro

– Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama lengkap

– Alamat tempat tinggal sesuai KTP

– Bidang usaha

– Nomor telepon

Pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Selain itu bisa diusulkan ke:

– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

– Kementerian/lembaga

– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

– Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

* NIK

* Nama lengkap

* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

* Bidang usaha

* Nomor telepon

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti yang disampaikan Pemimpin Cabang BRI Teluk Kuantan, Farid Yudhawirawan, "Proses pencairan dan verifikasi BPUM bisa dilakukan di semua Uker BRI terdekat kecuali teras, dan untuk pengambilan uangnya tidak harus melalui bank. Bisa melalui ATM, dan fasilitas penarikan uang tunai lainnya. Dengan catatan, blokir nya sudah dibuka dan sudah bisa diambil dana tersebut," terang Pincab BRI Teluk Kuantan, Selasa (20/10/2020).

"Jadi, kalau datang ke bank jangan lupa pakai masker, jaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, tidak perlu mengantri atau ramai ramai ke bank," harap Farid.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler