Kanal

Tim Sosialiasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Disebar di Sekitar Bangkinang Kota

Bangkinang Kota, Hariantimes.com - Usai pelaksanaan apel gabungan, Jumat (18/09/2020), Tim Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan disebarkan di setiap tempat di sekitar wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Kasat Pol PP, Nurbit, S.IP, MH, juga sebagai Koordinator Tim III didampingi Kasat Reskrim Umum Fajri, Pasiops Kapten Yuhardi beserta Kepala OPD Kabupaten Kampar yang telah ditetapkan dalam tim  langsung melakukan sosialisasi Terkait Perbup No. 44 Tahun 2020 untuk melihat langsung sejauhmana masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Sosialisasi ini diawali di Jalan Tengku Umar, kemudian dilanjutkan di Jalan Agussalim, Sisingamangaraja dan Jalan Rahman Saleh.

Nurbit menjelaskan,di saat sosialisasi dijumpai masyarakat yang mengendarai sepeda motor, penjaga warung atau toko dan masyarakat tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung diberikan arahan terkait Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut agar masyarakat paham atas aturan dan juga berharap kedepannya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di saat beraktifitas diluar luar rumah.

Di saat sosialisasi, Nurbit beserta tim langsung memberikan sekaligus memasang masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker seterusnya diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan yang telah disediakan petugas untuk mengisi identitas diri masyarakat yang melanggar aturan.

Selanjutnya Nurbit juga jelaskan, selama berlangsungnya sosialisasi terdapat sekitar 50 orang yang telah di berikan teguran secara tertulis dan ini merupakan Tahap awal dalam penerapan Perbup No. 44 Tahun 2020 yang akan di berlakukan pada hari senin tanggal 21 september 2020 mendatang.

Kemudian Nurbit juga menjelaskan, bagi perorangan yang melanggar Perbup No. 44 Tahun 2020 akan diberi sanksi teguran atau tulisan, sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp100.000. 

Bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi lisan dan tulisan. Jika masih melakukan pelanggaran akan diberi sanksi administrasi pertama kali paling banyak Rp1.000.000 dan pelanggaran kedua akan diberi sanksi paling banyak Rp2.500.000.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler