Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - Kapolres Pelalawan AKBP Indra meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) penerapan protokol kesehatan.
Payung hukum tersebut sangat dirasakan perlu oleh personil Polres Pelalawan yang sedang giat giatnya melaksanakan patroli protokol kesehatan.
"Saat ini payung hukum yang ada di Kabupaten Pelalawan dalam penerapan protokol kesehatan hanya Perbup. Dan di perbup tersebut tidak ada sanksi bagi yang melanggar aturan. Hanya teguran lisan dan tulisan. Dan ini dianggap tidak dapat memberikan efek jera bagi masyarakat," tegas Kapolres ketika memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Penegajkan Hukum terkait Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan dalam rangka Suksesi Pilkada Serentak 2020 di Aula Bappeda Pelalawan, Kamis (17/09/2020).
Kalau Perda, sebut Kapolres, mungkin akan memakan waktu lama karena dimasukkan dulu dalam lembar negara di Kementerian Hukum. Paling tidak di Perbup lah dibuat sanksinya bagi masyarakat yang melangggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera dan dapat menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya.
Apalagi dalam menghadapi masa kampaye pilkada serentak yang dimulai 26 September 2020 ini.
"Saya tidak mau nantinya timbul klaster pilkada di Kabupaten Pelalawan dalam masa kampanye nanti. Dengan adanya payung hukum, anggota kita di lapangan dapat menjalankan tugasnya tanpa ragu ragu. Kalau tak sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU, maka dapat kita bubarkan," tegas Kapolres menghimbau para pasangan Bapaslon untuk mentaati aturan yang ada.(*)
Penulis: Tengku Arzan