Kanal

Polresta Pekanbaru Musnahkan BB Hasil Tangkapan Sat Resnarkoba

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polresta Pekanbaru memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan Sat Resnarkoba berupa narkoba jenis Sabhu, Ekstasi dan Happy Five, Senin (03/08/2020).

Pemusnahan barang yang berlangsung di ruang lobi Polresta Pekanbaru itu disaksikan dari BPOM Resqi Ayahri, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lastarida SH, BNN Kota Pekanbaru Indra Wijawa dan penasehat hukum tersangka Merry.

Barang bukti hasil tangkapan pada Juli 2020 tersebut terdiri dari pil ekstasi sebanyak 5.193 butir dengan berat 1.401,49 gram yang disita dari tersangka inisial AK alias A bin D, pil ekstasi sebanyak 2.746 butir berat bersih 741,41 gram disita dari tersangka inisial AK alias A bin D dan narkoba jenis shabu berat bersih 4.924,57 gram dan 132,01 gram disita dari tersangka inisial AK alias A  bin D.

Sedangkan happy five sebanyak 2.014 butir dengan berat kotor 588,24 gram disita dari tersangka inisial MHM alias T bin HM

"Ke semua barang bukti tersebut dimusnahkan setelah disisihkan untuk barang bukti ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan alat uji labaratoris," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Juper Lumban Toruan SIK.

Dikatakannya, penangkapan terhadap semua tersangka dilakukan di Jalan Bhakti Kecamatan Parpoyan Damai. Kemudian dalam pengembangan, dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Semua tersangka telah dilakukan test urine dan hasil positif metahamfetamin," sebut Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler