Kanal

FKPMR Secara Tegas Menolak RUU HIP

Pekanbaru, Hariantimes.com - Forum  Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau  (FKPMR) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan  Ideologi Pancasila  (RUU  HIP) yang  sedang dibahas oleh  Pemerintah  bersama DPR RI.

Pasalnya, RUU HIP tersebut dinilai dapat menjadi ancaman  yang  sangat serius  terhadap Pancasila sebagai ideologi dan  dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan  dan kesatuan bangsa Indonesia,  serta  merupakan ancaman terhadap tatanan  kehidupan masyarakat Melayu yang  identik dengan Islam, yang hidup beradat  yang bersendikan syara'.

Hal itu disampaikan Ketua  Umum FKPMR DR Drh H Chaidir MM didampingi Sekretaris Jenderal FKPMR Drs H Endang  Sukarelawan SH melalui selebaran surat pernyataan sikap yang dilayangkan ke media, Selasa (23/06/2020).

Dikatakan Chaidir, Riau adalah Negeri  Melayu dan beradat Melayu yang  bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan Kitabullah. Oleh karena itu,  segala ajaran, kebijakan maupun politik  hukum yang bertentangan dengan Islam  dan ajaran Islam merupakan ancaman  terhadap eksistensi Melayu. 

"Mengingatkan pemerintah pusat  (Presiden dan para Menteri) serta  Pimpinan dan Anggota DPR RI bahwa  Negeri Melayu yang bernama Riau ini  telah memberikan kontribusi dan sumbangan besar bagi NKRI, mulai dari  era perjuangan kemerdekaan, dengan  sumbangsih bahasa Melayu sebagai  bahasa pemersatu bangsa, maupun  sumbangan yang telah diberikan oleh  Kerajaan Siak yakni Sultan Syarif Qasim  berupa Mahkota Emas bertahtakan  permata intan berlian, serta sumbangan  uang sejumlah 12 juta Gulden. Selain itu, Negeri Melayu yang bernama Riau ini  sepanjang sejarah NKRI telah pula  menyumbangkan hasil sumber daya  alam migas, mineral, perkebunan, kehutanan dan sumber daya alam lainnya," papar Chaidir.

Berdasarkan  fakta-fakta  tersebut, maka  Forum  Komunikasi  Pemuka  Masyarakat  Riau  (FKPMR) menyampaikan  sikap  sebagai  berikut : 

1.  Masyarakat  Riau  dengan  tegas  menolak  Rancangan  Undang-Undang  Haluan  Ideologi Pancasila  (RUU  HIP). 

2.  Mendesak  pemerintah  dan  DPR  RI  untuk  SEGERA  menghentikan  pembahasan  RUU HIP  tersebut. 

3.  Mendesak  pemerintah  dan  DPR  RI  untuk  mencoret  dan  menghapus  RUU  HIP  dari PROLEGNAS. 

"Demikian pernyataan sikap FKPMR  untuk menjadi perhatian semua pihak,  terutama pemerintah, DPR RI dan  seluruh partai politik Indonesia. Semoga  Allah SWT meridhoi dan memberkahi perjuangan kita Pekanbaru," ujar Chaidir.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler