Kanal

Bawaslu Meranti Aktifkan Kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan

Meranti, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti mengaktifkan kembali Panwascam, Panwas Kelurahan.

Ini seiriring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerinta Pengganti UU (Perppu) Pilkada olehPresiden Jokowi yang menggeser pelaksanaan pemungutan suara dari 23 September 2020 ke Desember 2020.

"Sejak 13 Juni 2020 lalu, panwascam sudah kita aktifkan kembali. Dan sekarang tahapan sedang berjalan," cakap Ketua Banwaslu Meranti Syamsulrizal kepada wartawan, Sabtu (20/06/2020).

Ketika di awal memasuki masa pandemi Covid-19, sebut Syamsurizal, Bawaslu memutuskan menonaktifkan jajaran lembaga adhock pengawas pemilu. Meski nonaktif, Bawaslu tetap menjalani peningkatan kapasitas jajaran sebagai persiapan ketika tahapan dilanjutkan lagi.

"Di internal kita persiapkan kapasitas melalui Sekolah Kader Pengawasan  Pemilu dalam pembelajaran lewat media daring. Ada materi tertentu disiapkan kemarin. Dan saat masa new normal ini, kita akan memulai mengawasi dengan mengawali untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait pemilu," cakap Syamsurizal lagi.

Disamping itu, katanya, Bawaslu juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN ) agar bersikap dan bertindak netral pada saat pilkada tahun 2020 

"Kalau berkenaan, dengan ketidaknetralan pada saat Pilkada 2020 ini, ya dilaporkan aja ke Bawaslu Meranti kita menindak lanjuti," tegasnya.

Saat ini, katanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) memang harus menjaga kode etik dan perilakunya sebagai ASN dengan tidak melakukan tindakan serta perbuatan yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nantinya.

"Terkait dengan ASN, harus menjunjung kode etik dan perilakunya sebagai ASN. Tentu ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah melakukan MoU dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengawasan Netralitas ASN dalam pilkada tahun 2020.

 "Apabila ditemukan ada PNS dan Tenaga Honorer mendukung salah satu calon dengan berpolitik praktis, akan diberi tindakan tegas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alizar melalui Sekretaris Baharudin kepada wartawan, Sabtu (20/06/2020).

Dari awal, tegas Baharudin, pihaknya  telah memberikan peringatan agar jangan ada PNS yang terlibat kampanye dan berpolitik praktis. Apalagi menjadi tim sukses salah satu calon. 

"Jika terbukti ada PNS terlibat dalam politik praktis, maka saya tidak segan-segan mengambil tindakan. Karena PNS itu tugasnya untuk melayani masyarakat, bukan untuk ikut jadi tim sukses dan lain sebagainya. Bekerjalah sesuai tupoksi selama berlangsungnya pesta demokrasi Pemilukada pada Desember 2020 nanti," katanya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler