Pekanbaru, Hariantimes.com - Masyarakat Riau saat ini merasakan adanya kenaikan tarif listrik. Sehingga banyak yang mengeluh akan besarnya jumlah biaya yang akan dibayar.
Karena itu, PLN diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat. Dan kedepannya, PLN Unit Induk Wilayah Riau-Kepri diminta bisa bekerjasama dan saling mendukung dalam menyukseskan kebijakan daerah serta transparansi informasi kepada masyarakat
"Terkait isu terjadinya lonjakan tagihan listrik ini, kami berharap agar PLN dapat memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat, sehingga kita bisa menghindari akan hal yang tidak diinginkan nantinya," tegas Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat menerima kunjungan kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau membahas adanya isu di tengah masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik di Kediaman Gubri, Selasa (09/06/2020).
Menyikapi hal itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau-Kepri Daru Tri Tjahjono menjelaskan, melonjaknya biaya listrik di Juni 2020 disebabkan tagihan rekening listrik pada April dan Mei yang menggunakan perhitungan rata-rata atau perkiraan pada tiga bulan sebelumnya. Hal ini terjadi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung stand meter di rumah pelanggan.
"Terjadinya kenaikan tagihan listrik di Juni 2020 juga dikarenakan saat PSBB masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas di rumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Sehingga menyebabkan pemakaian listrik di Mei (rekening Juni) menjadi naik," jelas Daru.
Selain itu, sebut Daru, sejak pemberlakuan PSBB berdampak dengan petugas PLN yang tidak dapat melakukan pencatatan stand meter langsung ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga untuk tagihan rekening listrik pada April dan Mei menggunakan perkiraan perhitungan rata-rata di tiga bulan sebelumnya.
"Untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni ada solusi yaitu dengan program Relaksasi dari PLN, pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat†ujarnya.
Akan hal ini, Daru menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Riau atas kondisi terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni yang telah meresahkan masyarakat atau pelanggan PLN.
"Sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini, kami telah menyiagakan petugas pelayanan kami untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan, maupun secara langsung dengan mendatangi masyarakat serta melalui sarana komunikasi yang telah disediakan atau Hotline Center melalui nomor Whatsapp,†pungkasnya. (*)