Pekanbaru, Hariantimes.com - Polda Riau berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Sebagai buktinya, Polda Riau telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil.
Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Riau. Bahkan Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau, Minggu (26/04/2020).
Peninjauan tersebut sebagai tindaklanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.
Kapolda juga menyampaikan, Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April 2020 lalu menitikberatkan pada langkah Kepolisian di dalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
"Kepolisian menggelar operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," sebut Kapolda.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6, pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut, Polda Riau hingga tanggal 7 Mei 2020 mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei 2020 akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh.
"Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku," tegas Kapolda(*)