Kanal

Suket Bisa Digunakan Untuk Pengurusan Paspor

Selatpanjang, Hariantimes.com - Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan untuk pengurusan paspor. Hal itu dikarenakan keterbatasan blangko KTP-el di Disdukcapil.

"Dikarenakan keterbatasan blanko KTP-el, kita akan tetap menerima surat keterangan pengganti KTP-el tersebut. Jika kita merasa ragu akan keabsahan dokumen administrasi yang diberikan pemohon, maka kita akan melakukan kroscek ke instansi yang mengeluarkannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana SSos melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Andi Febri Rinal SH MH bersama Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), M Deni Ridwan AMd Im SH kepada Hariantimes.com, Rabu (09/10/2019).

Terkait persoalan di Meranti, sebut Andi Febri, pihaknya sudah pernah melakukan kroscek dan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan instansi tersebut kehabisan blanko untuk mencetak e-KTP, sehingga Suket bisa diterima.

"Kita berharap, melalui koordinasi dan kroscek yang kita lakukan ke Disdukcapil, bisa mengeluarkan surat keterangan tentang kehabisan blanko. Sehingga Suket bisa kita terima sebagai syarat permohonan pembuatan paspor," pungkasnya.

Andi Febri menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Syarat pembuatan paspor diantaranya, foto copy KTP-EL, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis dan Surat keterangan dari instansi terkait apabila ada perbedaan nama. (*)

Penulis : Yudi Prayogi Purba

Berita Terkait

Berita Terpopuler