Kanal

NK, Warga Sumber Sari Mendiami Sel Tahanan Polres Meranti

Meranti, Hariantimes.com - NK, warga Sumber Sari Kota Selatpanjang Timur akhirnya mendiami sel tahanan Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasalnya, NK kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini sebagaimana dibenarkan  Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH kepada hariantimes.com lewat Whapsab Group, Sabtu (24/08/2019).

Menurut Kapolres, kejadian itu bermula pada Jumat (23/08/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Dimana dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba, di rumah yang terletak Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya, Tim Satuan Narkoba Polres Meranti yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto S.H didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi berangkat melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama NK di TKP Jalan Sumber Sari. 

"Anggota langsung melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Ketua RT A Muin dan didapat barang bukti berupa 1 paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres La Ode Proyek. 

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan investigasi terhadap Noval. Dan pelaku menjelaskan, narkotika tersebut didapatkan dari rekannya Kai (DPO) yang berada di Jalan Dorak Selatpanjang. 

"Pada saat anggota ke rumah DPO, namun yang bersangkutan melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan temannya NK," Jelas La Ode. 

Adapun barang bukti (bb) 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 0,21 Gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seprti, 2 buah kaca pirek merek Fanbo bekas pakai, 1 buah plastik klep sedang warna merah. jambu diduga tempat membungkus/menyimpan Pil Ekstasi, 4 buah plastik klep kecil warna bening, 1 buah kotak warna hijau toska merek Hegner, 4 buah pipet, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 bungkus plastik klep sedang yang berisikan palstik klep kecil warna bening, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan plastik klep kecil warna bening, 3 buah mancis, 1 set alat hisap (bong), 1 buah plastik asoi warna putih bertuliskan Klinik Sundari, 1 unit Handphone merek xiaomi 6A warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa Nomor Polisi.(*)

Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler