Kanal

YS, Warga Banglas Barat Diamankan Polisi

Meranti, Hariantimes.com - Diduga mengedarkan narkoba jenis shabu, YS (25), diamankan Kepolisian Resort (Polrest) Meranti saat berada di kediamannya, Rabu (21/08/2019) siang.

Penangkapan terhadap YS, pemuda yang tinggal di Jalan Sedulur RT 003 RW 001 Desa Banglas Barat Kecamataan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Meranti.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang sudah menjadi target ini sedang berada dirumahnya. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda  Rahmad Wahyudi SH langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YS.

Operasi anggota kepolisian tersebut didampingi Ketua RT setempat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan di TKP dan ditemukan barang bukti.

Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku YS mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari temannya l inisial DY.

DY ini beralamat di Jalan Sempaya Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah dilakukan pengejaran terhadap DY, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, Kamis (22/08/2019) malam membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas La Ode 

Dijelaskan La Ode, adapun barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan lebih kurang 0,79 Gram, 1 (satu) buah plastik klep berukuran sedang warna bening diduga sisa pemakaian narkotika jenis shabu, 2 buah plastik klep kecil warna bening diduga sisa pemakaian narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klep sedang yang berisikan 19 buah plastik klep kecil warna bening.

Kemudian 1 buah plastik klep besar berisikan 8 buah plastik klep sedang warna bening, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 set alat hisap shabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu kompor, 1 (satu) buah mancis, 3 buah pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah pisau Cutter warna merah jambu, 1 buah kotak kaca mata warna dongker tempat menyimpan Shabu, 1 unit Handphone merek Oppo F5 warna gold kombinasi putih, 1 unit handphone merek Nokia senter warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah.(*)

Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler