Kanal

Pemkab Siak Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang Pemerintah

Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Raja Indera Pahlawan, Siak Sri Indrapura, Selasa (13/08/2019).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hadir dalam acara ini Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak  H Tekad Perbatas Setia Dewa, Pejabat Fungsional Keahlian Barang Pemerintahan Banjar Kalimantan Selatan Samsul Ramli, serta OPD terkait.

Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang Pemerintah.

"Ini kita lakukan, karena kita merasa proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia memang perlu disempurnakan. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan saat ini telah terbit Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pengganti Perpres terdahulu yaitu perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya," papar Jamaludin.

Dengan terbitnya Perpres sebagai penyempurnaan Perpres terdahulu, beber Jamaludin, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam mewujudkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan. Di antaranya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

"Kegiatan pengadaan barang menjadi perhatian dari KPK di negara kita ini. Kita ketahui, banyak kasus-kasus korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah. Sehingga banyak pejabat-pejabat kita yang terkena OTT akibat dari pengadaan barang dan jasa ini," sebut Jamaludin.

Oleh sebab itulah, sambung Jamaludin, Pemkab Siak berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa ini dengan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah, selama ini pengadaan barang jasa kita termasuk yang baik di Provinsi Riau. Kedepan kita ingin supaya yang sudah baik itu kita tingkatkan," kata Jamaludin.

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, Jamaludin menyerukan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius, khususnya dalam sesi materi yang diberikan oleh narasumber. 

Selanjutnya, Jamaludin juga berharap terwujudnya persamaan persepsi antara pelaksana di OPD dan aparatur pengawas. Sehingga dapat mempercepat penyerapan anggaran demi kemajuan kabupaten Siak ke depan.

"Ini memang karena persepsi kita yang belum sama. Sehingga terjadi keterlambatan-karterlambatan. Oleh sebab itulah, kami sangat berharap melalui sosialisasi pemahaman dan peningkatan keterampilan, serta pengetahuan kita dalam rangka pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak ini, kedepannya akan lebih mempercepat pelaksanaan lelang dengan kualitas yang baik dan tidak ada masalah pada hukum," kata Jamaludin.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler